Harap Tunggu...

» Kasongan » Hakim Pengadilan Agama Kasongan Sampaikan Materi Kewenangan Pengadilan Agama kepada Mahasiswa PKH UIN Palangka Raya
Hakim Pengadilan Agama Kasongan Sampaikan Materi Kewenangan Pengadilan Agama kepada Mahasiswa PKH UIN Palangka Raya
  

Hakim Pengadilan Agama Kasongan Sampaikan Materi Kewenangan Pengadilan Agama kepada Mahasiswa PKH UIN Palangka Raya

WhatsApp Image 2026 01 29 at 09.15.21

Pengadilan Agama (PA) Kasongan melaksanakan kegiatan penyampaian materi mengenai kewenangan Pengadilan Agama kepada mahasiswa Praktik Kemahiran Hukum (PKH) UIN Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center PA Kasongan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman mahasiswa terhadap praktik peradilan agama secara langsung.

Materi disampaikan oleh Hakim PA Kasongan yang memaparkan secara komprehensif ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparannya, dijelaskan kewenangan absolut dan relatif Pengadilan Agama, termasuk jenis perkara yang menjadi kompetensi pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa di bidang hukum keluarga Islam.

Selain pemaparan teori, Hakim PA Kasongan juga menjelaskan penerapan kewenangan tersebut dalam praktik persidangan sehari-hari. Mahasiswa diberikan gambaran mengenai alur penanganan perkara, mulai dari pendaftaran perkara, proses persidangan, hingga putusan, sehingga memperoleh pemahaman yang lebih kontekstual antara teori dan praktik hukum acara peradilan agama.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para mahasiswa PKH UIN Palangka Raya tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar batas kewenangan Pengadilan Agama, perbedaan kompetensi dengan peradilan lain, serta tantangan yang dihadapi hakim dalam menangani perkara di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, PA Kasongan berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pendidikan hukum, khususnya di bidang peradilan agama. Diharapkan, mahasiswa PKH UIN Palangka Raya dapat memperoleh wawasan dan pengalaman praktis yang bermanfaat sebagai bekal dalam memahami dan mengkaji hukum Islam serta praktik peradilan di Indonesia. (NL/TimRed)