PTA KALIMANTAN TENGAH RAPAT EVALUASI PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK WBBM
PTA KALIMANTAN TENGAH RAPAT EVALUASI PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK WBBM
Palangka Raya | http://www.pta-palangkaraya.go.id/
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah, PTA Kalimantan Tengah mengadakan rapat evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung PTA Kalimantan Tengah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. yang dihadiri anggota dan koordinator masing-masing zona. Dalam rapat ini dibahas mengenai evaluasi pembangunan Zona Integritas di PTA Kalimantan Tengah, meliputi enam bidang proses, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Semoga dengan evaluasi tersebut, jumlah Satker yang berpredikat WBK/WBBM semakin bertambah, dan tidak hanya sebagai kebanggaan capaian status, namun yang lebih penting adalah sebagai bukti bahwa pelaksanaan anggaran telah akuntabel, transparan dan terukur.