header pta Baru

Sosialisasi Ketentuan Revisi Anggaran Oleh Kasubdit Transpormasi Sistem Penganggaran DJA Pusat

Written by Edi on . Posted in Berita Utama

Written by Edi on . Hits: 1079Posted in Berita Utama

Sosialisasi Ketentuan Revisi Anggaran

WhatsApp Image 2020 08 19 at 14.09.23

Rabu 19 Agustus 2020 Kepala Subdirektorat Transpormasi Sistem Pengganggaran DJA mengundang seluruh satker dan KPPN Mitra kerja Kanwil DJPb Prov Kalteng untuk melakukan zoom meeting dengan materi ketentuan revisi anggaran salah satunya yang mengikuti acara ini adalah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, acara yang diikuti oleh Staf Kasubag Rencana Program dan Anggaran.

WhatsApp Image 2020 08 19 at 14.09.23 1

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dijelaskan oleh Bapak Yonathan dari Kantor DJA dalam penjelasannya beliau menjelaskan bahwa revisi dibedakan menjadi 2 jenis :

  1. Revisi anggaran dengan penelaahan diproses di DJA dengan beberapa ketentuan antara lain.
    1. Pagu berubah
    2. Target menurun
    3. Unit cost naik
    4. Berubah pagu anggaran
  2. Revisi dengan pengesahan di proses di DJPB

Tata cara revisi anggaran

  1. DJA fokus pada latar belakang dan dasar hukum pengajuan revisi, kesesuaian anggaran dan kepatutan anggaran. Detil dilakukan oleh DJPB.
  2. Kewenangan KPA akan diperluas. Approval Revisi POK dilakukan oleh Pejabat Eselon I K/L, tidak

lagi oleh Kanwil DJPB (dalam hal aplikasi sudah siap).

Acara yang diikuti oleh lebih dari 200 peserta ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab oleh para peserta diantara pertanyaan yang diajukan antara lain : apabila diperkiran ada akun yang tidak terserap minimal apakah bisa dialihkan…?

Untuk revisi 53 apakah dapat dilakukan ditingkat KPA atau Kanwil…? Serta penyusunan laporan RKL/RPL sudah dilakukan proses lelang POKJA namun 3x dinyatakan gagal lelang dinyatakan gagal lelang… apakah bias dialihkan ke biaya pemeliharaan ….?

Dan semua pertanyaan dijawab langsung oleh Bapak Yonathan dengan padat dan jelas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media