header pta Baru

Pengadilan Agama Tamiang Layang “Ikut Belajar” Pembinaan Teknis oleh Tuaka Agama

Written by aulia karimah on . Posted in Tamiang Layang

Written by aulia karimah on . Hits: 398Posted in Tamiang Layang

PA Tamiang Layang “Ikut Belajar” Pembinaan Teknis oleh Tuaka Agama

Tamla 2222

Tamiang Layang I www.pa-tamianglayang.go.id I 10/09/2021

Hari Jum’at Pagi ini, Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Aparatur Kepaniteraan di Pengadilan Agama Tamiang Layang yang juga diikuti oleh Panitera, Panmud-Panmud dan Jurusita Pengganti “turut” menyaksikan dan menyimak Pembinaan Teknis Peradilan Agama secara Virtual yang dalam hal ini mengangkat Tema “Berbagai Masalah Praktik Eksekusi di Peradilan Agama” yang bertempat di Media Center PA Tamiang Layang. Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme kinerja Aparatur Pengadilan Agama Tamiang Layang tentu pembinaan seperti saat ini sangat berharga guna menambah “ilmu” dalam pelaksanaan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Acara yang dibuka dengan Pembacaan Ayat-ayat Suci Al-Qur’an oleh Panitera PA Padang yang kemudian dilanjutkan dengan Doa oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Bapak Zakaria Anshari, S.H.I., M.H. Dilanjutkan Dirjen Badilag, Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. yang menyampaikan sambutannya, beliau menyampaikan masih banyak eksekusi di daerah belum dapat dilaksanakan, oleh karena itu beliau meminta kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk memantau mengadvokasi di daerah agar eksekusi dapat diselesaikan. Jika Putusan merupakan mahkota Hakim, maka Eksekusi adalah Putusan adalah Mahkotanya Pengadilan. Oleh karena itu, tentu Problematika Eksekusi sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum yang Tetap (inkracht van gewijsde) selalu menjadi hal yang menarik untuk didiskusikan.

 

Tamla 2221

Lebih lanjut, Dirjen Badilag menyampaikan baru-baru ini Dirjen Badilag mengeluarkan Surat Edaran tentang Kebijakan Bimbingan Teknis Berkelanjutan dan Jumlah Jam Bimbingan Teknis Yang Wajib Diikuti oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama  dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021. Oleh karena itu, Badilah sangat merespon sangat baik upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang bertaraf Internasional, memiliki pengetahuan yang luas, menguasai berbagai Bahasa Asing.

Acara Pembinaan Teknis kali ini, langsung disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata Agama, YM Bapak Dr.Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum. Dalam pemaparan beliau, menyampaikan beberapa permasalahan-permasalahan dan tatacara Eksekusi baik dalam teknis-teknis dalam Eksekusi termasuk di dalamnya persiapan-persiapan eksekusi dan hal-hal yang sangat terkait dengan eksekusi.

Putusan hanya akan merupakan kumpulan kertas yang tidak bermakna apa-apa, apabila putusan tersebut tidak dapat dieksekusi dan keadilan yang diperjuangan para pihak yang berperkara tidak akan tercapai. Sehingga kalau ada ungkapan“justice delayed justice denied” (Terlambat memberikan keadilan adalah bentuk lain ketidakadilan),  tidak salah juga kalau dikatakan “execution delay justice denied” (terlambat mengeksekusi adalah bentuk lain ketidakadilan).

Acara yang diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh wilayah ini diikuti peserta dengan serius dan fokus. Setelah pemaparan disampaikan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut oleh Peserta Pembinaan di berbagai daerah yang menyampaikan pertanyaan dan permasalahan-permasalah yang terjadi di daerah yang mengikuti secara virtual baik melalui zoom meeting maupun via streaming Youtube.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media