header pta Baru

Pemeriksaan Saksi virtual dengan Pengadilan Agama Banjarmasin

Written by aulia karimah on . Posted in Tamiang Layang

Written by aulia karimah on . Hits: 471Posted in Tamiang Layang

Pemeriksaan Saksi virtual dengan Pengadilan Agama Banjarmasin

Tamla 0609

   Setelah sempat tertunda pemeriksaan saksi dengan bantuan Pengadilan Agama Banjarmasin akibat penutupan sementara (Lockdown) di Pengadilan Agama Tamiang Layang, akhirnya pada hari ini Kamis, tanggal 02 September 2021 dapat dilaksanakan pemeriksaan saksi dengan bantuan melalui Pengadilan Agama Banjarmasin.

   Acara yang sudah diagendakan sebelumnya berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang yang juga sebagai Ketua Majelis dalam perkara tersebut sangat senang karena semua peralatan tidak mengalami kendala dan berjalan sangat bagus.

Tamla 0610

   Merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik Saksi yang akan diperiksa pada perkara ini dihadirkan di Pengadilan Agama Banjarmasin karena Saksi yang diajukan oleh Pengugat berdomisili di wilayah Pengadilan Agama Banjarmasin.

Ditengah mewabahnya pandemi Covid19 ini pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan perlu penangan yang extra, disamping harus memenuhi protokol kesehatan dan juga terkait kondisi masyarakat pencari keadilan yang terkendala karena kemampuannya pada masa pandemi ini. Dimana salah satu kendalanya adalah terkait waktu dan biaya, apalagi terkait dengan diberlakukannya izin keluar masuk daerah yang masih terbatas.

Tamla 0611

    Pemeriksaan Saksi secara virtual ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan pada Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam pelaksanaan persidangan yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan hingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan solusi terkait hambatan yang terjadi dengan tetap mengacu kepada norma hukum yang berlaku.

   Bahwa Pengadilan Agama Tamiang Layang telah menyediakan sarana dan prasarana lengkap dengan audio visual untuk mendukung proses persidangan pemeriksaan Saksi menggunakan telekonferensi. Hal itu selaras dengan aturan-aturan terkait pelaksanaan sidang pengadilan secara elektronik, sehingga masyarakat pencari keadilan sangat terbantu karena bisa menghadirkan Saksi yang berada jauh di Banjarmasin tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi, apalagi terkait sulitnya akses keluar masuk daerah karena kebijakan-kebijakan di tengah wabah pandemi Covid19.

   Dengan pemeriksaan Saksi yang dilaksanakan secara telekonferensi selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan Saksi di Persidangan dimana Saksi berada di Banjarmasin sedangkan Persidangan dilaksanakan di Tamiang Layang, pemeriksaan Saksi melalui telekonferensi ini juga merupakan upaya untuk menekan penyebaran Covid19. 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media