PA TAMLA BERHASIL TERAPKAN E-DOC PERKARA 100 PERSEN
PA TAMLA BERHASIL TERAPKAN E-DOC PERKARA 100 PERSEN
Tamiang Layang (1/7/2020) | PA. Tamiang Layang
PA Tamla berhasil mengupload seluruh kelengkapan dokumen perkara secara elektronik dalam aplikasi SIPP untuk seluruh perkara sejak awal beroperasi.
Berdasarkan telusur dalam aplikasi DESPA (Dokumen Elektronik SIPP Peradikan Agama) yang merupakan aplikasi monitoring khusus untuk melihat kelengkapan e-doc perkara, terlihat semua perkara PA Tamla yang telah selesai tertulis dengan warna hijau dalam apliaksi tersebut yang menandakan seluruh dokumen elektronik perkara tersebut telah teruploud semua. Kondisi tersebut terlihat dari perkara pertama yang ditangani PA Tamla sejak beroperasi pertama kali tahun 2018 lalu.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi yang tinggi dari Ketua PA Tamla Ahmad Padli. Ketua PA Tamla mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur yang terlibat dalam pembuatan dokumen elektronik perkara.
“Terima Kasih, kerja keras seluruh rekan-rekan yang tidak pernah turun sangat saya banggakan”, ucap Ketua PA Tamla (1/7/2020) di ruang kerjanya.
Dijelaskan pula oleh Ketua PA Tamla bahwa di awal tahun 2020 ia memang menargetkan kelengkapan dokumen elektronik perkara bisa 100 persen. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kuat PA Tamla dalam mewujudkan PA Tamla yang modern dan selaras dengan reformasi birokrasi yang digaungkan oleh Mahkamah Agung di era 4.0.
“Kita ingin bisa mewujudkan PA Tamla yang modern sesuai dengan arah reformasi birokrasi di Mahkamah Agung di era digital 4.0 saat ini”, tegas Ketua PA Tamla.(acl)