1 TAHUN PA SUKAMARA DALAM ANGKA
1 TAHUN PA SUKAMARA DALAM ANGKA
Punggawa Pengadilan Agama Sukamara
Sukamara|PA. Sukamara (24/10/2019). Pengadilan Agama Sukamara yang berkedudukan di Kabupaten Sukamara, merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung RI bersama dengan 3 badan peradilan lainnya yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 20 April 2016.
Bersama dengan 85 pengadilan baru lainnya, Pengadilan Agama Sukamara diresmikan oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH. di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018. Dan secara de facto Operasional Pelayanan Pengadilan Agama Sukamara diresmikan oleh Bupati Sukamara, H. Windu Subagio disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H., pada hari Senin tanggal 26 November 2018 bertempat di Aula Pemkab Sukamara.
Pengadilan Agama Sukamara yang memiliki motto PERMATA, akronim dari Profesional, Elegan, Ramah, Mandiri, Akuntabel, Transparan, dan Amanah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
Merujuk Penjelasan angka 37 Pasal 49 Huruf a UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, “Yang dimaksud dengan Perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut Syari’ah, antara lain :
-
izin beristri lebih dari seorang;
-
izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
-
dispensasi kawin;
-
pencegahan perkawinan;
-
penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
-
pembatalan perkawinan;
-
gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
-
perceraian karena talak;
-
gugatan perceraian;
-
penyelesaian harta bersama;
-
penguasaan anak-anak;
-
ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan abnak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya;
-
penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
-
putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
-
putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
-
pencabutan kekuasaan wali;
-
penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
-
penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
-
pembetukan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaanya;
-
penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
-
putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
-
pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Adapun bila merujuk Penjelasan angka 37 Pasal 49 Huruf i UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ”Yang dimaksud dengan Ekonomi Syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilakukan menurut prinsip syari’ah, meliputi :
-
Bank syari’ah;
-
Asuransi syari’ah;
-
Reasuransi syari’ah;
-
Reksadana syari’ah;
-
Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
-
Sekuritas syari’ah;
-
Pembiayaan syari’ah;
-
Pegadaian syari’ah;
-
Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah;
-
Bisnis syari’ah dan;
-
Lembaga keuangan mikro syari’ah
Skuad Jajaran Kepaniteraan PA Sukamara
Dari kiri : Apriansyah, S.H. (Jurusita), Adib Fuady, S.H.I. (Panmud Gugatan), Rahsiannor Syam’ani, S.H.I (Panitera), Muhamad Basyir, S.H.I. (Panmud Hukum), Jaya Pirgo, S.H.I. (Petugas Meja I)
Menginjak usianya yang ke-1 tahun -perhari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 kemarin-, Pengadilan Agama Sukamara yang mengelola DIPA 01 sebesar Rp3.480.135.000,- (Tiga milyar empat ratus delapan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan DIPA 04 sebesar Rp1.750.000,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah menerima perkara perdata yang diajukan oleh Masyarakat Kabupaten Sukamara sejumlah 153 perkara, baik itu perkara gugatan maupun perkara permohonan, yakni perkara masuk/diterima pada bulan Nopember s.d bulan Desember 2018 sebanyak 14 perkara, sementara perkara yang masuk/diterima pada bulan Januari 2019 s.d pertanggal 22 Oktober 2019 sebanyak 139 perkara. Dan dari 153 perkara tersebut, perkara yang diperiksa, diadili, diputus dan diselesaikan adalah sebanyak 140 perkara. Adapun 13 perkara sisanya belum diperiksa, diputus, diadili dan diselesaikan.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat gambar table berikut ini :
Tabel 1. Keadaan Perkara PA Sukamara dari bulan Nopember 2018 s/d tangal 22 Oktober 2019
Sementara dalam urusan Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP), di tingkat Nasional (Badilag) sejak bulan Juli 2019 lalu, Pengadilan Agama Sukamara selalu masuk dalam peringkat 30 besar di Kategori V (1-250 perkara) dari sekira 70-an s/d 80-an Pengadilan Agama Tingkat Pertama. Dan rangking tertinggi diperoleh PA Sukamara pada tanggal 2 dan 23 Agustus 2019 lalu di mana dalam dua penilaian tersebut, PA Sukamara secara Nasional menduduki peringkat ke 18.
Adapun di tingkat Daerah (PTA Kalimantan Tengah), semenjak periode penilaian tanggal 26 Juli 2019 pula, PA Sukamara selalu menduduki peringkat 1 di Kategori V (1-250 perkara) dari 7 Pengadilan Agama Tingkat Pertama. Prestasi yang patut untuk disyukuri mengingat pada awal penilaian oleh PTA Kalimantan Tengah di awal Februari 2019, PA Sukamara masih berada pada peringkat 7 dan masuk dalam zona kuning.
Berikut gambaran lebih jelasnya mengenai peringkat SIPP PA Sukamara di Tingkat Nasional dan Daerah Kategori V (1-250 perkara) tersebut :
Tabel 2. Rapor penanganan perkara PA Sukamara berdasarkan SIPP Kategori V (1-250 perkara)
Terkait dengan presentasi penyelesaian perkara yang diterima oleh PA Sukamara sebagaimana Tabel 1 di atas, dan Rapor penanganan perkara berdasarkan SIPP Kategori V yang secara peringkat sejak periode 5 Juli 2019 selalu bertahan dalam rangking 30 besar di tingkat Nasional dan di tingkat Daerah sejak periode 26 Juli 2019 selalu menduduki rangking pertama, Panitera PA Sukamara Rahsiannor Syam’ani, S.H.I menyatakan kepuasan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rekan-rekan di jajaran bagian Kepaniteraan.
“Sungguh bukanlah merupakan sesuatu yang berlebihan bilamana kita -PA Sukamara- berbangga dengan prestasi yang diraih dalam penyelesaian perkara dan implementasi SIPP tersebut, namun semua itu semata bentuk dari tahaddus kita”, terang Panitera yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Panmud Hukum di PA Pangkalan Bun Klas IB, Panmud Hukum di PA Sampit Klas II, Panmud Permohonan PA Pangkalan Bun Klas II, Staf di PTA KalimantanTengah kepada Tim Jurdilaga PA Sukamara saat diwawancarai.
”Prestasi tersebut sungguh bukanlah capaian yang dapat diraih begitu saja namun melalui kerjasama yang apik, mengingat merupakan kemustahilan bilamana rekan-rekan di jajaran Kepaniteraan dan juga bapak-bapak Hakim tidak memahami akan tupoksinya secara maksimal, khususnya dalam hal implementasi SIPP tersebut. Sekali lagi prestasi tersebut merupakan buah dari kepatuhan dan ketaatan kita –PA Sukamara- dalam hal impelmentasi SIPP”, lanjut Panitera yang juga aktif dalam Organisasi Keagamaan di setiap tempat ia bertugas tersebut.
Sementara Ketua PA Sukamara menyatakan rasa syukurnya akan capaian PA Sukamara pada usianya yang baru menginjak 1 tahun tersebut, khususnya terkait SIPP. “Alhamdulillah…, patut dan seyogyanya kita harus bersyukur. Namun ingat ! bahwasaanya mempertahankan itu lebih sulit disbanding meraihnya. Jadi kewajiban kita kemudian adalah minimal mempertahankan konsistensi kita, baik dalam pekerjaan, kinerja maupun capaian-capaian yang telah kita raih tersebut”, tegas Hakim yang pernah bertugas di Pekanbaru, D.I. Aceh dan Situbondo tersbut.
Semoga. (arw)