header pta Baru

Rapat Court Calender Bulan Januari 2022, PA Sukamara Bahas Persiapan Awali Penyelesaian Perkara Tahun 2022 Sempurna

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 508Posted in Sukamara

Rapat Court Calender Bulan Januari 2022, PA Sukamara Bahas Persiapan Awali Penyelesaian Perkara Tahun 2022 Sempurna

 

Sukamara, Senin (10/01/2022) Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan kegiatan bulanan rapat court calender dan publikasi putusan pada bulan Januari 2022 yang bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Sukamara pada pukul 08.30 Wib. Kegiatan bertemakan evaluasi kinerja court calender dan publikasi putusan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Muda Hukum. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara dalam rangka diskusi dan pembahasan perihal penyelesaian perkara baik dalam administrasi perkara maupun administrasi persidangan.

Berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Agama Sukamara Nomor W16-A8/85/HK.05/I/2022 tanggal 07 Januari 2022 tentang Undangan Rapat Evaluasi Pelaksanaan .Court Calender dan Publikasi Putusan.

Dalam rapat court calender bulan ini, dipimpin oleh Ketua PA Sukamara, Abdul Rahman, S.Ag yang membahas mengenai jumlah perkara yang diterima dan diputus oleh Pengadilan Agama Sukamara di bulan Desember tahun 2021 lalu dan jumlah perkara yang diterima oleh masing-masing hakim baik perkara gugatan maupun permohonan dalam bentuk majelis maupun tunggal. Selain itu, dibahas pula mengenai sinkronisasi sisa perkara antara hakim, ketua, dan wakil ketua, baik perkara majelis maupun perkara tunggal.

Pada tahun 2021 diketahui Pengadilan Agama Sukamara telah berhasil menyelesaikan perkara dengan baik, sehingga tidak ada sisa perkara tahun 2021 yang masih belum putus pada tahun 2022. Hal ini tentu menjadi awal yang baik dalam rangka menyelesaikan perkara secara sempurna lagi pada tahun 2022. Diketahui pula, bahwa hasil tanpa sisa perkara ini, telah berhasil diimplementasikan oleh Pengadilan Agama Sukamara sejak tahun 2020 hingga 2021 dan berharap akan sama pula di tahun 2022 dengan capaian sisa 0 perkara.

Dalam rapat tersebut dibahas pula mengenai progress penilaian SIPP PA Sukamara yang meliputi bobot waktu putus, bobot minutasi putusan, dan bobot publikasi putusan. Dimana dari hasil koordinasi bobot waktu putuss menjadi hal yang utama dibahas karena belum sampai 100 persen, sedangkan untuk waktu minutasi dan publikasi putusan telah mencapai 100 persen secara kontinyu. Dari hasil koordinasi didapatkan bahwa penyebab waktu putus tidak sampai 100 persen dikarenakan ada beberapa perkara yang penyelesaiannya diatas 30 (tiga puluh) hari. Namun, demikian hal tersebut diluar kendali satuan kerja, karena memang hal tersebut disebabkan oleh stake holder lain yakni masyarakat pencari keadilan yang tidak bisa dijadikan patokan utama dalam menyelesaikan perkara, karena setiap perkara tidak sama ada hal lainnya yang berbeda. (red pa skr/ad)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media