header pta Baru

PA Sukamara Ikuti Pembinaan Online PTA Palangkaraya Seputar Manajemen Administrasi Persidangan

Written by Hair Rullah on . Posted in Sukamara

Written by Hair Rullah on . Hits: 723Posted in Sukamara

PA Sukamara Ikuti Pembinaan Online PTA Palangkaraya Seputar Manajemen Administrasi Persidangan  

Pembinaan Online PTA Palangkaraya 1

Sukamara, Jumat (08/10/2021) Pengadilan Agama Sukamara kembali mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara. Kegiatan bertajuk LANPION (Inovasi Pelayanan Pembinaan Online) PTA Palangkaraya ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Panitera PTA Palangkaraya Nomor W16-A/1285/HM.00/IX/2021 tentang Daftar Narasumber dan Jadwal Pembinaan PTA Palangkaraya Tahun 2021 bertanggal 1 September 2021. Seperti biasa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap minggu di hari Jumat siang yang diisi oleh Pimpinan dan Para Hakim Tinggi di lingkungan PTA Palangkaraya.

 

Bertindak sebagai narasumber pada siang ini Hakim Tinggi PTA Palangkaraya atas nama Drs. Ahmad Nasohah, M.H. secara terperinci memaparkan materi tentang Manajemen dan Adminsitrasi Persidangan di Pengadilan Agama tingkat pertama. Diawali dengan pengantar materi, kemudian membahas beberapa hal seputar strategi peningkatan nilai SIPP dengan cara yang baik dan benar. Selain itu, beliau juga menceritakan terkait prestasinya saat memimpin satuan kerja di PA Curup wilayah PTA Jambi. Tentunya membuat peserta merasa termotivasi untuk terus bekerja dengan baik, membawa satuan kerjanya semakin berkembang dan maju dalam menggapai prestasi. Selain itu, Hakim Tinggi mantan Wakil Ketua PA Semarang ini juga memberikan nasihat agar utamakan bekerja dengan giat, namun tetap selalu menjaga kesehatan.

Beberapa satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya memberikan pertanyaan seputar Administrasi Persidangan, utamanya berkaitan dengan konsep 3 (tiga) hari kerja dalam pemanggilan (pasal 122 HIR/146 RBg) yang kerapkali menimbulkan beberapa penafsiran. Pada diskusi tersebut berlangsung menarik selama kurang lebih 2 (dua) jam, karena ada beberapa satuan kerja yang bertanya mengenai proses pemanggilan 3 (tiga) hari kerja tersebut. Selain itu, ada juga satuan kerja yang bertanya perihal bagaimana cara memaksimalkan mediasi di tengah tuntutan penyelesaian perkara yang tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) hari. Namun, semua pertanyaan tersebut bisa diberikan penjelasan secara gambling oleh Hakim Tinggi sebagai narasumber. (pa skr/sog/ad)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media