header pta Baru

PA Sukamara Ikuti Pembinaan Online PTA Palangkaraya Seputar Kiat Mediasi

Written by Hair Rullah on . Posted in Sukamara

Written by Hair Rullah on . Hits: 562Posted in Sukamara

PA Sukamara Ikuti Pembinaan Online PTA Palangkaraya Seputar Kiat Mediasi

Pembinaan PTA Palangkaraya 1

Sukamara, Jumat (24/09/2021) Pengadilan Agama Sukamara mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara. Kegiatan bertajuk LANPION (Inovasi Pelayanan Pembinaan Online) ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Panitera PTA Palangkaraya Nomor W16-A/1285/HM.00/IX/2021 tentang Daftar Narasumber dan jadwal Pembinaan PTA Palangkaraya Tahun 2021 bertanggal 1 September 2021. Seperti biasa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap minggu di hari Jumat siang yang diisi oleh Pimpinan dan Para Hakim Tinggi.

Bertindak sebagai narasumber pada siang ini Hakim Tinggi PTA Palangkaraya atas nama Dr. Hj. Idia Isti Murni, M.Hum secara terperinci memaparkan materi tentang implementasi PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang meliputi ruang lingkup mediasi, jenis perkara wajib menempuh mediasi, sifat proses mediasi, kewajiban menghadiri mediasi, itikad baik menempuh mediasi, biaya mediasi, tempat penyelenggaraan mediasi dan tata kelola mediasi di pengadilan.

Lebih lanjut, Hakim Tinggi menjelaskan bahwa mediasi itu perintah agama sebagaimana termaktub dalam  Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 10 yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah SWT supaya kamu mendapat rahmat”. 

Mediasi juga merupakan perintah undang-undang yang yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan Keputusan KMA Nomor 108/KMA108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. Setelah narasumber menyampaikan materi, acara dilanjutkan sesi tanya jawab dengan para peserta pembinaan secara daring tersebut dengan dipandu oleh Dr. Ufie Ahdi, S.H. M.H. (Panitera Muda Banding) sebagai moderator.

Beberapa satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya memberikan pertanyaan seputar kiat sukses mediasi, dimana pada diskusi tersebut berlangsung menarik, karena ada beberapa satuan kerja yang menceritakan pengalaman mediasi secara langsung di tingkat pertama, dimana ada beberapa kasus yang terjadi. (pa skr/sog/ad)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media