header pta Baru

ANJUNGAN GUGATAN MANDIRI di PENGADILAN AGAMA SUKAMARA

Written by Edi on . Posted in Sukamara

Written by Edi on . Hits: 1305Posted in Sukamara

ANJUNGAN GUGATAN MANDIRI di PENGADILAN AGAMA SUKAMARA

Tampak Petugas Meja 1, Jaya Pirgo, S.H.I. memberitahukan langkah-langkah/tehnis membuat permohonan melalui AGM PA Skr kepada calon Pemohon

Sukamara | PA Sukamara (Kamis, 26/11/2020). Bila merujuk norma yang ada dalam Pasal 144 ayat (1) RBg juncto Pasal 120 HIR, maka sesungguhnya Pengadilan tidak dibolehkan secara hukum untuk membuatkan gugatan kecuali bagi mereka yang tidak dapat menulis atau buta huruf. Pasal 144 ayat (1) tersebut berbunyi :“Bila penggugat tidak dapat menulis, maka ia dapat megajukan gugatannya secara lisan kepada ketua pengadilan negeri yang membuat catatan atau memerintahkan untuk membuat catatan gugatan itu. Seorang kuasa tidak mengajukan gugatan secara lisan”. Sementara Pasal 120 HIR berbunyi :“Bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang mencatat gugat itu atau menyuruh mencatatnya”.

M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”, menyatakan bahwa ketentuan Pasal 120 HIR dan Pasal 144 RBg di atas hanya dimaksudkan untuk penggugat yang tidak bisa membaca dan menulis, dan bukan untuk orang yang buta hukum atau kurang memahami hukum.

Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa meskipun ada Kaidah Fiksi Hukum yang menyatakan masyarakat dianggap tahu hukum, akan tetapi realitanya tidaklah seperti itu. Olehnya itu meski idealnya Pengadilan tidak membuatkan gugatan kecuali bagi mereka yang buta huruf yakni dalam bentuk gugatan lisan, namun karena realitanya banyak pula masyarakat yang kurang memahami hukum terkhusus dalam teknis membuat gugatan ke pengadilan, maka kemudian sebagaimana kita ketahui bersama pula masih banyak Pengadilan yang sampai sekarang masih membuatkan gugatan.

Bukan rahasia umum lagi kalau Petugas Pengadilan biasa membuatkan surat gugatan untuk para pendaftar atau para pencari keadilan terutama dalam perkara-perkara di bidang Pernikahan seperti perkara Perceraian, Itsbat Nikah, Disepensasi Kawin dan sebagainya. Petugas Pengadilan tersebut memang hanya sebatas membantu untuk mengetikkan surat gugatan saja, adapun substansi dan isi bersumber dari Pendaftar atau Pencari Keadilan sendiri. Pihak pengadilan tidak bertindak sebagai Kuasa Hukum atau tidak memberikan dvice (nasihat) mengenai strategi apa yang harus dilakukan untuk memenangkan perkara tersebut.

Sesungguhnya kebijakan tersebut sedikit banyak telah menimbulkan kontroversi bukan hanya bagi pihak-pihak di luar Pengadilan, tetapi juga di internal Pengadilan itu sendiri. Adanya alasan sosiologis bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengerti membuat surat gugatan, dan adanya alasan yuridis sebagaimana digariskan dalam Pasal 119 HIR dan 143 RBg juga Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama merupakan di antara landasan hukum bagi Pengadilan untuk berijtihad memberikan bantuan kepada para pencari keadilan dalam membuat surat gugatan.

Adanya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disediakan oleh Negara pada Pengadilan sesungguhnya dapat menjadi solusi, akan tetapi sebagaimana kita ketahui pula bahwa hanya beberapa Pengadilan saja yang terdapat Posbakum tersebut. Sementara sekian ratus Pengadilan Agama lainnya yang tersebar di wilayah NKRI, lebih-lebih Pengadilan yang ada di pelosok daerah yang keadaan masyarakatnya secara sosiologis sebagaimana tergambarkan di atas masih belum tersedia dan atau disediakan Posbakum oleh Negara.

Pada website Pengadilan Agama Sukamara (http://pa-sukamara.go.id/) sejatinya telah pula ada Aplikasi Gugatan / Permohonan Mandiri (http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/). Aplikasi mana yang dimaksudkan atau ditujukan bagi mereka calon pendaftar atau calon pencari keadilan untuk dapat membuat gugatan / permohonan sendiri atau secara mandiri. Pada Aplikasi tersebut telah ada pilihan jenis perkara yang akan diajukan, dan pertanyaan-pertanyaan yang akan memandu calon pendaftar atau calon pencari keadilan dalam membuat gugatan/permohonan. Akan tetapi mengingat Aplikasi tersebut berbasis IT maka kemungkinan pula hanya calon pendaftar atau calon pencari keadilan yang melek IT atau secara sosilogis berpendidikan pula yang dapat atau mampu mengaksesnya atau memanfaatkannya.

Dalam Lingkar Merah tampak Aplikasi Gugatan/Permohonan Mandiri pada Website PA Sukamara

Nah, bagi mereka calon pendaftar atau pencari keadilan yang merasa belum begitu memahami IT, mereka yang belum begitu lancar mengoperasikan komputer, mereka yang belum dapat mengakses internet, bagi mereka yang mungkin terlanjur datang ke kantor Pengadilan Agama Sukamara, maka pihak PA Sukamara telah menyediakan Anjungan Gugatan Mandiri atau biasa kami menyebutnya dengan istilah AGM.

Anjungan artinya adalah sebuah tempat strategis dimana disitu dibuat bangunan berupa sarana dan prasarana untuk mendukung satu tujuan tertentu. Dan ruang di antara PTSP dan Ruang Tunggu Sidang yang menjadi pilihan untuk dibuatnya Pojok AGM. Di Pojok AGM tersebut tersedia seperangkat Komputer lengkap dengan mesin Printer dan Kertas HVSnya. Di sana dipersiapkan pula Petugas yang siap untuk memandu cara mengisi atau mengetik gugatan/permohonan.

Akhirnya, sungguh apa yang PA Sukamara perbuat di atas adalah semata bentuk ikhtiyar meminimalisir keterlibatan PA Sukamara dalam pembuatan gugatan/permohonan, upaya penerapan azas equality before the law, upaya memaksimalkan pelayanan bagi para pencari keadilan, dan menegakkan azas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan. Semoga (Redaksi PA.Skr)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media