header pta Baru

PANDEMI COVID 19, TAK SURUTKAN AKSI “GERAKAN KAMIS HIJAU” DEMI WUJUDKAN 5RIN PA SUKAMARA

Written by Edi on . Posted in Sukamara

Written by Edi on . Hits: 631Posted in Sukamara

PANDEMI COVID 19, TAK SURUTKAN AKSI “GERAKAN KAMIS HIJAU” DEMI WUJUDKAN 5RIN PA SUKAMARA

Sukamara Kamis (24/09/2020) Masa Pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah  Pengadilan Agama Sukamara dalam menerapkan budaya “INDAH”. Demi menerapkan budaya 5RIN Pengadilan Agama Sukamara ini berupaya menggaungkan aksi menanam pohon bersama, dengan tema "Gerakan Kamis Hijau” yang dilakukan di halaman Kantor Pengadilan Agama Sukamara pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wib.

Untuk diketahui, kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi dipenghujung bulan september 2020, masih menjadi momok menakutkan bagi Tanah air. Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah merubah tatanan kehidupan baik dari dunia bisnis, pendidikan, perkantoran, kegiatan sosial keagamaan, hingga sendi-sendi kehidupan lainnya.

Perkembangan sebaran terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah pun masih terus terjadi secara massif dan signifikan, tak terkecuali kabupaten Sukamara dimana beberapa bulan kebelakang memegang Predikat Zona Hijau Akan tetapi predikat tersebut bergeser dimana seminggu terakhir ada beberapa warga yang terkonfirmasi positif di kabupaten Sukamara. Akan tetapi kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat bagi Pengadilan Agama Sukamara untuk tetap memberikan pelayanan Optimal bagi Para Pencari Keadilan di wilayah yurisdiksi kabupaten Sukamara dan juga untuk terus memompa semangat aparatur untuk tetap produktif .

Gerakan Kamis Hijau ini dipelopori oleh Ketua Pengadilan Agama Sukamara Bapak Abdul Rahman, S.Ag dan diikuti oleh segenap unsur Hakim dan dilaksanakan oleh semua jajaran Pengadilan. Meskipun dilakukan secara bersama-sama, kegiatan “Gerakan Kamis Hijau” ini tetap memperhatikan prosedur protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah. Ada beberapa bibit pohon yang ditanam pada kegiatan ini, diantaranya Durian, Jambu Air, Jambu Kristal, dan Rambutan.

“Gerakan penanaman pohon ini sebagai bentuk menjaga harmoni hubungan manusia dan alam, karena kita terlalu sering mengambil manfaat dari alam tapi terkadang lupa balas budi terhadap alam itu sendiri. Penanaman pohon ini bertujuan untuk memupuk soliditas dan kekompakan di internal, dan juga untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup," kata Ketua PA Sukamara tersebut..

Pria asal Jakarta ini juga menyampaikan mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dimana merupakan tanggung jawab kita semua. Pelajari alam, mendekat dengan alam dan alam tidak akan mengecewakanmu.

Selain, menerapkan budaya 5RIN, kegiatan “Gerakan Kamis Hijau” ini bertujuan pula untuk menanamkan semangat positif bagi segenap jajaran pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara. Artinya, mampu memberikan sebuah pemompa kinerja bagi Aparatur PA Sukamara di tengah masa pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protocol Kesehatan. (redaksi PA Skr)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media