header pta Baru

Pertama Kalinya Pengadilan Agama Sukamara Terima Perkara e-Litigation di Tahun 2020.

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sukamara

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 771Posted in Sukamara

Pertama Kalinya Pengadilan Agama Sukamara Terima Perkara e-Litigation di Tahun 2020.

 

 

Pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020 dilakukan penerimaan perkara e-Litigation di Pengadilan Agama Sukamara. Sebelumnya, perkara Nomor 52/Pdt.G/2020/PA Skr ini telah didaftarkan melalui e-Court (e-Filling) oleh Penggugat, kemudian saat sidang pertama Tergugat hadir sehingga oleh Ketua Majelis Hakim ditanya mengenai kesediaannya beracara dalam persidangan secara e-Litigation. Dan Tergugat menyatakan persetujuannya. Sehingga e-Litigation pun dilaksanakan.

Penerapan e-Litigation Ini menyusul dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang merupakan bagian dari langkah pengembangan pelayanan di lingkungan Mahkamah Agung termasuk di dalamnya Badan Peradilan Agama.

Berbeda dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang lahir sebelum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Dimana pada perma sebelumnya tersebut dikhususkan bagi pengguna terdaftar yakni Advokat saja. Namun, pada Perma tentang sidang elektronik terbaru memunculkan aturan baru dimana selain e-Filling, e-Payment, dan e-Summons juga dimunculkan e_Litigation yang merupakan titik tolak dari Perma sebelumnya. Sejak muncul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut.

Selain itu, juga semua masyarakat dalam hal ini pihak berperkara pun bisa mendaftar tanpa terkecuali. Artinya, munculnya Perma baru ini memberikan wadah bagi masyarakat untuk bisa menikmati pelayanan peradilan secara elektronik. Mengingat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin berkembang dituntut juga di lingkungan peradilan agar bisa diterapkan

Menyikapi adanya perkara e_Litigation yang masuk, Pengadilan Agama Sukamara melakukan beberapa Tindakan dimulai dengan mempelajari secara mendetail mengenai mekanisme e-Litigation di Pengadilan. Dimulai dengan memahami materi secara yuridis yang tertuang dalam Perma tersebut, lalu menganalisis petunjuk teknis mengenai-e-Litigation. Lalu setelah itu, diterapkan dalam bentuk praktek melalui bentuk dokumen dan instrumen yang dibutuhkan selama e-Litigation.

Masuknya perkara e-Litigation untuk pertama kalinya di Pengadilan Agama Sukamara ini tentu membawa dinamika baru di lingkungan Peradilan Agama. Karena saat ini diketahui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) telah mulai melakukan pengembangan teknologi informasi di Pengadilan Agama melalui berbagai macam kebijakan elektronik yang pada intinya bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pencari keadilan.

Pengadilan Agama Sukamara yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) berupaya untuk melaksanakan program tersebut. Dimana program tersebut merupakan kebijakan internal yang harus diterapkan.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media