Permudah Akses Bagi Masyarakat, Pengadilan Agama Sukamara Kembali Gelar Sidang Keliling
Permudah Akses Bagi Masyarakat, Pengadilan Agama Sukamara Kembali Gelar Sidang Keliling
(Suasana sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sukamara di Balai Nikah KUA Kecamatan Balai Riam, Sukamara, Rabu (01/03/2023)/doc pa skr
Sukamara, Rabu (01/03/2023) Pengadilan Agama Sukamara kembali melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau yang biasa disebut Sidang Keliling. Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balai Riam kali ini menjadi tempat pelaksanaannya. Seperti diketahui sebelumnya, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan PA Sukamara kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Sukamara, sehingga para pihak berperkara tidak perlu datang langsung ke kantor PA Sukamara untuk menghadiri sidang. Terlebih bagi pihak yang alamatnya berjarak cukup jauh dari kantor PA Sukamara.
Perkara Penetapan Ahli Waris menjadi perkara yang dipersidangkan pada Sidang Keliling kali ini. Sidang dipimpin oleh YM Adeng Septi Irawan, S.H. selaku Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, didampingi Sogiannor, S.Ag. selaku Panitera. Turut bertugas pula satu orang petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan satu orang driver.
(Petugas PTSP Keliling (Peling) Pengadilan Agama Sukamara memberikan pelayanan dan informasi bagi para pihak saat sidang di luar gedung bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Balai Riam, Sukamara, Rabu (01/03/2023)/doc pa skr
Seperti pelaksanaan Sidang Keliling biasanya, petugas PTSP yang hadir di lokasi juga memberikan layanan PTSP Keliling (Peling). Kehadiran Peling tentunya memungkinkan masyarakat yang ada di sekitar wilayah kecamatan Balai Riam pada saat pelaksanaan Sidang Keliling untuk mendapatkan pelayanan dan informasi seputar proses berperkara di PA Sukamara serta informasi terkait lainnya. (red pa skr/fa/ad)