header pta Baru

Sidang Teleconferences Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Sukamara

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 413Posted in Sukamara

Sidang Teleconferences Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Sukamara

 

(Suasana sidang teleconferences perkara Dispensasi Kawin dengan agenda pemeriksaan orang tua calon suami di ruang sidang utama PA Sukamara, Selasa (25/10/2022)/doc pa skr

Sukamara, Selasa (25/10/2022) Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan sidang teleconferences dalam perkara Dispensasi Kawin yang digelar pada pagi ini dir uang sidang utama Pengadilan Agama Sukamara. Kegiatan sidang yang beragendakan pemeriksaan orang tua calon suami anak ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Adeng Septi Irawan, S.H..  

Kegiatan sidang teleconferences untuk perkara nomor 37/Pdt.P/2022/PA.Skr ini dilakukan lantaran pihak Pemohon tidak bisa menghadirkan secara langsung orang tua dari calon suami anak yang hendak dimohonkan dispensasi kawinnya. Dimana keberadaan orang tua tersebut berada di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur yang tidak memungkinkan bisa hadir secara fisik karena jarak yang cukup jauh. Sehingga, alternatif dilakukan sidang secara online dilakukan dengan meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Lamongan untuk mendatangkan orang tua calon suami anak di Pengadilan Agama Lamongan kemudian diperiksa secara virtual dari Pengadilan Agama Sukamara.

 

(Suasana sidang teleconferences perkara Dispensasi Kawin dengan agenda pemeriksaan orang tua calon suami di ruang sidang utama PA Sukamara, Selasa (25/10/2022)/doc pa skr

Ditemui setelah sidang, Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Adeng Septi Irawan, S.H. merasa bahwa sidang dalam bentuk teleconferences ini merupakan bagian dari pemberian kemudahan pelayanan bagi masyarakat khususnya masyarakat para pencari keadilan dikarenakan faktor jarak dan kondisi dari para pihak yang tidak memungkinkan hadir secara fisik di Pengadilan. Apalagi saat ini sudah ada payung hukum mengenai pelaksanaan sidang teleconferences yakni Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sehingga menjadi lebih jelas dan mudah pelaksanaannya. (red pa skr/ad).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media