364. BENDAHARA PENGADILAN AGAMA SAMPIT IKUTI SOSIALISASI KETENTUAN PERPAJAKAN UNTUK BENDAHARA SATKER LINGKUP MITRA KERJA KPPN SAMPIT
Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Sampit Umi Watini, A.Md., mengikuti kegiatan Stakeholder’s Day 2021 KPPN Sampit
PA SAMPIT. Senin, 18 Oktober 2021 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sampit, Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Sampit Umi Watini, A.Md., mengikuti kegiatan Stakeholder’s Day 2021 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-75 tahun 2021, dengan acara Sosialisasi Ketentuan Perpajakan Untuk Bendahara Satker Lingkup Mitra Kerja KPPN Sampit. Yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta penyegaran (refreshment) tentang kewajiban Bendahara terkait dengan ketentuan perpajakan.
Tampak Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Sampit Umi Watini, A.Md., mengikuti kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perpajakan Untuk Bendahara Satker Lingkup Mitra Kerja KPPN Sampit
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 s.d 12.00 WIB. Dengan agenda : Pembukaan dan Presentasi, Opening Speech oleh Kepala KPPN Sampit Bapak Abas Ashar. Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Sosialisasi Ketentuan Perpajakan untuk Bendahara Satker yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit. Materi sosialisasi ini berisi tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah yang diatur dalam PMK-231/PMA.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan/ pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Materi selanjutnya tentang Kewajiban Bendahara Pemerintah. Sementara dari KPPN Sampit sendiri menyampaikan tentang Temuan BPK dan Rekening Bendahara. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dan diakhir dengan penutupan. ( RA).