272. Laporan Realisasi Anggaran Dipa 01 dan Dipa 04 Pengadilan Agama Sampit
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan adanya amanat UU Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang-undang. Pengadilan Agama Sampit terus mewujudkan keterbukaan informasi tersebut wujud dari birokrasi yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan. (EP)