header pta Baru

272. Laporan Realisasi Anggaran Dipa 01 dan Dipa 04 Pengadilan Agama Sampit

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 333Posted in Sampit

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dengan adanya amanat UU Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh  undang-undang. Pengadilan Agama Sampit terus mewujudkan keterbukaan informasi tersebut wujud dari birokrasi yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan. (EP)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media