259. PEMERIKSAAN KONFIRMASI SURAT KUASA DARI PENGGUGAT II DAN PENGGUGAT III MELALUI SIDANG TELECONFERENCE
Senin, 21 Juli 2021. Pengadilan Agama Sampit memfasilitasi delegasi konfirmasi Surat Kuasa dari Penggugat II dan Penggugat III yang diberikan kepada Penggugat I melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Banjarbaru dalam perkara Harta Waris Nomor 348/Pdt.G/2021/PA Bjb.
Â
Hakim dari Pengadilan Agama Banjarbaru melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Banjarbaru beserta Pihak Penggugat I dengan diikuti Penggugat II dan Penggugat III yang didampingi seorang Hakim yang bernama Mukhlisin, S.H.I dan juga Panitera yang bernama Muhamad Ikwan,S.Ag.,S.H.,M.H sebagai Pengawas dari Pengadilan Agama Sampit untuk mengkonfirmasi Surat Kuasa dari Penggugat II dan Penggugat III yang diberikan kepada Penggugat I di Pengadilan Agama Sampit melalui teleconference.
Â
Selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan Penggugat II dan Penggugat III ke persidangan dimana Penggugat II dan Penggugat III yang berdomisili di Sampit sedangkan persidangan berada di Banjarbaru, maka pemeriksaan Penggugat II dan Penggugat III melalui teleconference ini juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 (dp)