255. Tetap Jaga Prokes
Proses Penyemprotan Disenfektan
Sampit. Guna mengikuti anjuran Pemerintah dalam melaksanakan PPKM, selain membatasi kerumunan para pihak yang ingin mengajukan perkara perceraian ataupun hanya mendapatkan informasi, Pengadilan Agama Sampit juga tetap Memperhatikan instruksi dari Pemerintah dalam rangka memutus mata rantai perkembangan COVID-19 salah satunya dengan melaksanakan penyemprotan disenfektan diseluruh ruangan dan pelayanan publik.
Proses penyemprotan itu berlangsung pada hari Jumat, tanggal 23 Juli 2021. Penyemprotan disenfektan ini merupakan salah satu ikhtiar dari Pimpinan dan segenap Pegawai Pengadilan Agama Sampit untuk tetap dapat memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan, selain dengan tetap Melakukan 5M.
Selain itu, diharapkan agar masyarakat pencari keadilan juga tetap melaksanakan 5M saat ingin berkunjung ke kantor Pengadilan Agama Sampit. Sehingga kita dapat bersama-sama mencegah virus COVID-19 semakin berkembang. Dan tidak lupa selalu mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Kuasa sang Pemilik kehidupan, dengan selalu berdoa semoga Pandemi ini segera berakhir. Aamiin.. (ARD)