header pta Baru

245. PERKARA VERZET PERTAMA TAHUN 2021 DI PENGADILAN AGAMA SAMPIT

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 288Posted in Sampit

 

Sampit, 13 Juli 2021.

Tepat pada tanggal 12 Juli 2021 di Pengadilan Agama Sampit telah terdaftar perkara verzet atas putusan verstek nomor 395/Pdt.G/2021/PA.Spt yang putus pada tanggal 22 Juni 2021 yang lalu. Pelawan mengajukan verzet setelah Pelawan menerima putusan verstek tersebut pada tanggal 5 Juli 2021 melalui Pengadilan Agama Negara. Dalil Pelawan mengajukan verzet adalah bahwa di dalam relaas sebanyak 2 (dua) kali tidak ada tanda tangan sama sekali penerima relaas baik Pelawan sendiri atau keluarga Pelawan, selain itu Pelawan benar-benar tidak tinggal di alamat yang tertera pada surat gugatan Terlawan. Selain menyebutkan dalil terkait alamat tempat tinggalnya, perlawanan Pelawan terhadap putusan verstek juga menyangkut pokok perkara.

Terhadap perkara Verzet itu oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit telah ditetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa yaitu Majelis Hakim yang telah memutus secara verstek terhadap perkara tersebut dan oleh Ketua Majelis yang telah ditunjuk yaitu Barir Masna Af’idah, S.H.I. perkara verzet tersebut telah ditetapkan hari sidang pertamanya pada tanggal 27 Juli 2021. (s.za)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media