header pta Baru

177. BANDING PERDANA TAHUN 2021

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 557Posted in Sampit

           Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan para pihak baik Penggugat maupun Tergugat apabila merasa dirugikan atau tidak puas terhadap suatu putusan pengadilan. Permohonan Banding tersebut ditujukan kepada pengadilan yang lebih tinggi, dalam hal ini ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Pengadilan Agama tingkat pertama.

  

Pada tanggal 16 April 2021 Pengadilan Agama Sampit menerima permohonan perkara banding Perdana di tahun 2021 atas putusan perkara Cerai Gugat yang teregister dengan nomor 51/Pdt.G/2021/PA.Spt.

  

          Dengan sigap Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sampit berkoordinasi dengan Majelis Hakim pemeriksa memproses permohonan banding tersebut dengan secepat mungkin, sebagaimana komitmen bersama dalam rapat koordinasi bulanan bahwa baik perkara yang dimohonkan banding atau kasasi jangan sampai melebihi batas waktu (deadline) untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama atau Mahkamah Agung.  Hal ini bertujuan agar para pihak tidak menunggu lama untuk mendapatkan putusan atas perkaranya yang dimohonkan banding. (red_mazna)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media