177. BANDING PERDANA TAHUN 2021
Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan para pihak baik Penggugat maupun Tergugat apabila merasa dirugikan atau tidak puas terhadap suatu putusan pengadilan. Permohonan Banding tersebut ditujukan kepada pengadilan yang lebih tinggi, dalam hal ini ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Pengadilan Agama tingkat pertama.
Pada tanggal 16 April 2021 Pengadilan Agama Sampit menerima permohonan perkara banding Perdana di tahun 2021 atas putusan perkara Cerai Gugat yang teregister dengan nomor 51/Pdt.G/2021/PA.Spt.
Dengan sigap Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sampit berkoordinasi dengan Majelis Hakim pemeriksa memproses permohonan banding tersebut dengan secepat mungkin, sebagaimana komitmen bersama dalam rapat koordinasi bulanan bahwa baik perkara yang dimohonkan banding atau kasasi jangan sampai melebihi batas waktu (deadline) untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama atau Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan agar para pihak tidak menunggu lama untuk mendapatkan putusan atas perkaranya yang dimohonkan banding. (red_mazna)