PA SAMPIT LAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KECAMATAN PARENGGEAN
PA SAMPIT LAKSANAKAN
SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KECAMATAN PARENGGEAN
Sampit│pa-sampit.go.id
PA.SAMPIT. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau dan terisolir Pengadilan Agama Sampit gelar sidang di luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Parenggean tahun Anggaran 2021 dengan mengambil tempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Parenggean, kabupaten Kotawaringin Timur.
Nampak Majelis Hakim saat melakukan sidang diluar gedung Pengadilan
di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor W16-A3/572/HK.05/II/2021, tertanggal 16 Februari 2021. Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan ini sebagai wujud dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sampit kepada masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Nampak antusiasme masyarakat mengikuti sidang diluar gedung Pengadilan
di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur
Adapun tujuan diselenggarakan sidang diluar gedung Pengadilan ini antara lain adalah :
-
Membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis, dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Sampit.
-
Memberikan kesempatan kepada masyarakat pencari keadilan untuk berperkara di lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
-
Meringankan biaya transportasi dan penghematan waktu dalam perlaksanaan persidangan bagi masyarakat pencari keadilan.
-
Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya.
-
Memberikan pelayanan prima dan meningkatkan akses terhadap keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam pelaksanaannya sidang diluar gedung Pengadilan kali ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, dimana Majelis Hakim yang bertugas dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I yang juga sebagai Ketua Majelis dengan didampingi oleh Miftah Farid, S.H.I dan Mukhlisin, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H selaku Panitera dengan dibantu oleh satu orang tenaga Administrasi Eko Prasetyo.
Menurut Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I yang juga Ketua Majelis, menuturkan bahwa sidang diluar gedung Pengadilan yang dilaksanakan di Kecamatan parenggean, kabupaten Kotawaringin Timur terdiri atas 5 (lima) perkara yang kesemuanya adalah perkara isbath nikah, artinya masih banyak masyarakat kita yang belum mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama dengan berbagai macam alasan, mulai dari ketidakmampuan dana sampai ketidaktahuan mereka akan pentingnya pernikahan itu dicatat atau didaftarkan pada Kantor Urusan Agama setempat. Imbuhnya.
Kegiatan sidang diluar gedung berakhir tepat pada pukul 12.00 WIB siang. Setelah menunaikan shalat Dzuhur, perlahan rombongan kembali meninggalkan lokasi sidang diluar gedung di Kecamatan Parenggean menuju Sampit ibukota Kotawaringin Timur. (Redaksi/ikh).