PENGADILAN AGAMA SAMPIT LAKSANAKAN BANTUAN SITA JAMINAN CONSERVATOIR BESLAG) DARI PA PALANGKA RAYA
PENGADILAN AGAMA SAMPIT LAKSANAKAN BANTUAN SITA JAMINAN
CONSERVATOIR BESLAG) DARI PA PALANGKA RAYA
Sampit│pa-sampit.go.id
PA.SAMPIT Pengadilan Agama Sampit laksanaan sita jaminan atas dasar Putusan sela Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 457/Pdt.G/2020/PA Plk tanggal 2 Februari 2021 dan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor W16-A3/644/HK.05/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 dalam perkara gugat waris, dimana diperintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Sampit untuk melaksanakan bantuan penyitaan jaminan atas objek sengketa harta bersama yang ada di tangan dan penguasaan Tergugat II.
Nampak Jurusita Pengganti didampingi Panitera Pengadilan Agama Sampit
Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H saat memimpin langsung pelaksanaan Sita Jaminan
Penyitaan Sita Jaminan tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Mardiyatur Rahmah, S.H.I dengan didampingi langsung oleh Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Sampit disertai dua orang saksi, masing-masing (Muhamad Basyir, S.H.I dan Husaini, S,H.I) dengan didampingi oleh Lurah Kelurahan Pasir Putih, dalam hal ini diwakili oleh Kaur Mastib Misdiyanto, S.E
Nampak Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Sampit menjelaskan proses Sita Jaminan dihadapan para pihak
Sebelum melakukan Sita Jaminan terhadap obyek sengketa berupa : 1 (satu) buah jam tangan berhiaskan berlian yang dikuasai oleh Tergugat II, Jurusita Pengganti dengan didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Sampit sambil menunjukan serta membacakan:
-
Permohonan Bantuan Sita Jaminan dari Pengadilan Agama Palangka Raya dengan Nomor perkara 457/Pdt.G/2020/PA Plk tanggal 2 Februari 2021;
-
Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor W16-A3/644/HK.05/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Dalam kesempatan tersebut Tergugat II menerangkan bahwa ibunya memiliki banyak jam tangan, namun Tergugat II tidak tahu jam tangan mana saja yang berhiaskan berlian tersebut. Kemudian Tergugat II menegaskan bahwa ibunya tidak pernah menitip atau memberikan jam tangan kepadanya, karena itu Tergugat II tidak menyimpan jam tangan mewah berhiaskan berlian sebagaimana tersebut diatas. Kegiatan pelaksanaan Sita Jaminan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, tanpa ada halangan apapun juga dan berakhir tepat pada pukul 11.00 WIB waktu setempat. (Redaksi/Ikh).