header pta Baru

PENGADILAN AGAMA SAMPIT LAKSANAKAN BANTUAN SITA JAMINAN CONSERVATOIR BESLAG) DARI PA PALANGKA RAYA

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Sampit

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 359Posted in Sampit

PENGADILAN AGAMA SAMPIT LAKSANAKAN BANTUAN SITA JAMINAN 

CONSERVATOIR BESLAG) DARI PA PALANGKA RAYA

Sampit│pa-sampit.go.id

PA.SAMPIT Pengadilan Agama Sampit laksanaan sita jaminan atas dasar Putusan sela Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 457/Pdt.G/2020/PA Plk tanggal 2 Februari 2021 dan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor W16-A3/644/HK.05/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 dalam perkara gugat waris, dimana diperintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Sampit untuk melaksanakan bantuan penyitaan jaminan atas objek sengketa harta bersama yang ada di tangan dan penguasaan Tergugat II. 

111

Nampak Jurusita Pengganti didampingi Panitera Pengadilan Agama Sampit 

Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H saat memimpin langsung pelaksanaan Sita Jaminan

 

Penyitaan Sita Jaminan tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Mardiyatur Rahmah, S.H.I dengan didampingi langsung oleh Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Sampit disertai dua orang saksi, masing-masing (Muhamad Basyir, S.H.I dan Husaini, S,H.I) dengan didampingi oleh Lurah Kelurahan Pasir Putih, dalam hal ini diwakili oleh Kaur Mastib Misdiyanto, S.E 

F:\10). BERITA 2021\Sita 1.jpeg

Nampak Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Sampit menjelaskan proses Sita Jaminan dihadapan para pihak 

 

Sebelum melakukan Sita Jaminan terhadap obyek sengketa berupa : 1 (satu) buah jam tangan berhiaskan berlian yang dikuasai oleh Tergugat II, Jurusita Pengganti dengan didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Sampit sambil menunjukan serta membacakan:

  1. Permohonan Bantuan Sita Jaminan dari Pengadilan Agama Palangka Raya dengan Nomor perkara 457/Pdt.G/2020/PA Plk tanggal 2 Februari 2021;

  2. Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor W16-A3/644/HK.05/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;

Dalam kesempatan tersebut Tergugat II menerangkan bahwa ibunya memiliki banyak jam tangan, namun Tergugat II tidak tahu jam tangan mana saja yang berhiaskan berlian tersebut. Kemudian Tergugat II menegaskan bahwa ibunya tidak pernah menitip atau memberikan jam tangan kepadanya, karena itu Tergugat II tidak menyimpan jam tangan mewah berhiaskan berlian sebagaimana tersebut diatas. Kegiatan pelaksanaan Sita Jaminan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, tanpa ada halangan apapun juga dan berakhir tepat pada pukul 11.00 WIB waktu setempat. (Redaksi/Ikh).    

   

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media