PENATAAN TOTAL KEARSIPAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA SAMPIT
PENATAAN TOTAL KEARSIPAN PERKARA
DI PENGADILAN AGAMA SAMPIT
Sampit│pa-sampit.go.id
PA.SAMPIT. Sebagaimana amanat Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dikemukakan bahwa “Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, dokumen, buku daftar, akta, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lain yang disimpan di kepaniteraan. Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa keluar dari ruang kepaniteraan kecuali atas izin ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan Undang-undang”
Nampak petugas melakukan penataan arsip perkara Pengadilan Agama Sampit
agar rapi dan tertata dengan baik
Untuk itu Ketua Pengadilan Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I memerintahkan jajaran di Kepaniteraan dalam hal ini Panitera Pengadilan Agama Sampit Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H melakukan upaya pengolahan dan pelestarian arsip, guna terciptanya tertib administrasi. Upaya tersebut dilakukan dengan cara mengolah dan memeliharanya, baik berbentuk fisik maupun elektronik. Arsip yang telah diinput dan dialih media di SIPP, akan dijilid dan dimasukan ke dalam amplop berkas perkara yang sudah dilabeli sesuai dengan nomor perkaranya.
Nampak petugas sedang melakukan pembuatan rak arsip perkara
di Pengadilan Agama Sampit
Tidak berhenti di situ saja, arsip kemudian diinput di Ms. Excel guna memonitoring keberadaanya. Untuk menjaga kelestarian bentuk fisik arsip agar terhindar dari serangga dan bau, petugas arsip memberi kapur barus ke tiap-tiap boks yang disusun dirak arsip. Di dalam boks terdapat lembaran daftar isi boks yang menandakan ada atau tidaknya arsip. Disetiap lemari dan rak ada label yang menunjukan jenis dan tahun simpan arsip, tentu saja untuk mempermudah penemuan arsip pada saat dicari agar tidak membutuhkan yang lama. Dari beberapa perkara ditahun 2021, sudah masuk 126 berkas perkara Gugatan dan 42 berkas Permohonan yang sudah diolah dan tertata rapi. Kegiatan pengolahan ini akan terus berlanjut dan berkembang, seiring berjalannya waktu, serta akan ada inovasi baru lagi yang dapat diimplementasikan agar terciptanya pengelolaan arsip perkara yang modern, efektif dan efisien.
Sekedar untuk diketahui tahun anggaran 2021 Pengadilan Agama Sampit tidak memiliki anggaran khusus pengadaan sarana penunjang, seperti lemari dan rak penyimpanan berkas arsip perkara. Karena itu untuk mengimplementasikan keinginan memilki tempat penyimpanan arsip perkara yang lebih rapi dan representatif, maka Pengadilan Agama Sampit membuat rak arsip perkara secara swadana, namun tetap memperhatikaan standar, kualitas dan kebutuhan. (Redaksi/Rico).