header pta Baru

PENGADILAN AGAMA SAMPIT BERHASIL MELAKSANAKAN EKSEKUSI HARTA BERSAMA

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Sampit

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 416Posted in Sampit

PENGADILAN AGAMA SAMPIT

BERHASIL MELAKSANAKAN EKSEKUSI HARTA BERSAMA

 

Sampit│pa-sampit.go.id

PA.SAMPIT Ungkapan “Justice Delayed Justice Denied” (terlambat memberikan keadilan adalah bentuk lain ketidakadilan), tidak salah juga kalau dikatakan “Execution Delay Justice Denied” (terlambat mengeksekusi adalah bentuk lain ketidakadilan). Putusan hanya akan merupakan kumpulan kertas yang tidak bermakna apa-apa, apabila putusan tersebut tidak dapat dieksekusi dan keadilan yang diperjuangan para pihak yang berperkara menjadi hampa. Karena itu dalam melaksanakan eksekusi Panitera Pengadilan selalu berpegang teguh pada asas keadilan, asas kepastian dan asas manfaat.

84

Nampak Panitera Pengadilan Agama Sampit Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H

saat memimpin langsung pelaksanaan eksekusi 

Pelaksanaan eksekusi terhadap harta bersama berupa tanah dan bangunan terletak di Jl. Tjilik Riwut, Gg. Seroja, RT. 068, RW. 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur dipimpin langsung oleh Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Sampit berjalan dengan lancar dan damai. Terbukti saat pembacaan Penetapan Eksekusi para pihak dapat legowo dan menerimanya dengan lapang dada. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Sampit, Nomor 806/Pdt.G/2019/PA Spt tanggal 7 Juli 2019.

F:\10). BERITA 2021\Eksekusi 2.jpeg

Nampak Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Sampit menjelaskan proses eksekusi dihadapan kedua belah pihak 

Menurut Panitera Pengadilan Agama Sampit saat ditemui tim redaksi bahwa putusan pengadilan seyogyanya haruslah dapat dieksekusi, karena sebaik apapun putusan jika tidak dapat dilakukan eksekusi, maka putusan tersebut menjadi hampa dan sia-sia. Karena itu terhadap putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) semesti ditaati dan dipenuhi secara sukarela oleh para pihak.

Dalam kesempatan tersebut Panitera Pengadilan Sampit mengungkapkan kesuksesan pelaksanan eksekusi kali ini tidak lepas dari koordinasi yang baik serta peran serta para pihak baik Kepolisan Sektor Baamang yang membackup penuh keamanan selama proses eksekusi serta pihak dari Kelurahan Baamang Tengah yang ikut menyaksikan proses eksekusi tersebut. (Redaksi/Ikh).    

   

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media