header pta Baru

Implementasi e-Court PA Sampit Selama Tahun 2020

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Sampit

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 367Posted in Sampit

Implementasi e-Court PA Sampit Selama Tahun 2020

 

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Demi mewujudkan peradilan modern dalam rangka menuju Badan Peradilan Yang Agung, Mahkamah Agung pada tahun 2045, sebagai puncak pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan, Mahkamah Agung telah melakukan banyak terobosan-terobosan besar terutama dalam bidang pemanfaatan teknologi informasi. 

Sudah banyak aplikasi-aplikasi berbasis IT yang diciptakan oleh Mahkamah Agung RI demi mewujudkan cita-cita agung tersebut antara lain Administrasi Perkara Secara Elektronik atau E-Court. Sejak tahun 2018 seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung diwajibkan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Pengadilan Agama Sampit yang merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Peradilan Agama tingkat pertama telah melaksanakan administrasi perkara secara elektronik atau e-Court sejak November 2018 hingga sekarang. Pada tahun 2020, Pengadilan Agama Sampit telah berhasil mendapat nomor perkara melalui aplikasi e-Court sebanyak 121 perkara. Untuk rincian perkara dapat dilihat pada table berikut ini.

NO.

BULAN

SISA TAHUN LALU

TERIMA

JUMLAH

PUTUS

SISA

1.

Januari

-

5

5

5

-

2.

Februari

-

13

13

13

-

3.

Maret

-

4

4

4

-

4.

April

-

7

7

7

-

5.

Mei

-

19

19

19

-

6.

Juni

-

6

6

6

-

7.

Juli

-

7

7

7

-

8.

Agustus

-

9

9

5

4

9.

September

-

12

12

11

1

10.

Oktober

-

10

10

9

1

11.

November

-

22

22

10

12

12.

Desember

-

7

7

0

7

Total

 

121

121

96

25

Berdasarkan data diatas, maka jumlah perkara yang didaftarkan melalui Aplikasi e-Court pada Pengadilan Agama Sampit tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Sampit berhasil mendapatkan nomor perkara melalui aplikasi e-Court sebanyak 72 perkara. 

Mereviu kembali tentang definisi e-Court, e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. (uw)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media