PA Sampit Tangani 1.068 Perkara Selama Tahun 2020
PA Sampit Tangani 1.068 Perkara Selama Tahun 2020
Sampit | www.pa-sampit.go.id
Selama rentang periode tahun anggaran 2020 Pengadilan Agama Sampit telah menerima dan menangani sebanyak 1.068 perkara. Jumlah tersebut dihimpun redaksi berdasarkan informasi dari Bagian Kepaniteraan dengan berdasarkan data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PA Sampit. Untuk rincian perkara semuanya bisa dilihat pada tabel dibawah ini.
Berdasarkan data diatas, maka jumlah perkara pada Pengadilan Agama Sampit tahun 2020 mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada tahun 2019 Pengadilan Agama Sampit telah menerima perkara sebanyak 1.021, ditambah sisa perkara tahun 2018 sebanyak 160 perkara jadi yang ditangani seluruhnya 1.181 perkara. (uw)