UNTUK PERTAMA KALINYA HAKIM BARU PA SAMPIT LAPOR LHKPN
UNTUK PERTAMA KALINYA HAKIM BARU PA SAMPIT LAPOR LHKPN
Sampit | www.pa-sampit.go.id
Untuk pertama kalinya Hakim Pengadilan Agama Sampit yang baru dilantik pada Bulan April 2020 lalu menyampaikan Laporan Harta Kekayaan LHKPN.
Hakim yang telah melaporkan Harta Kekayaan (LHKPN) tersebut di antaranya :
-
Barir Masna Af’idah, S.HI.
-
Miftah Farid, S.HI.
-
Mukhlisin, S.HI.
-
Santy, S.Sy dan
-
Rahmatiah, S.HI.
Pada hari Rabu 12 Agustus 2020 seluruh Hakim Pengadilan Agama Sampit telah selesai membuat laporan LHKPN. Sebagai Penyelenggara Negara laporan LHKPN merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh aparatur penyenggara negara khususnya Hakim, karena dengan adanya LHKPN ini dapat di jadikan sebagai alat kontrol untuk mengendalikan tingkat korupsi di Indonesia oleh KPK.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi PNS, bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (tim Redaksi PA sampit)