PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Di Desa Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan
PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Di Desa Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan
Sampit | www.pa-sampit.go.id
Kamis tanggal 25 Juni 2020 bertempat di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur kembali digelar sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sampit, berdasarkan Surat Tugas Nomor: W16-A3/784/HK.05/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan Majelis Hakim C1 yang diketua oleh Ahmad Muhtar, S.H.I. dengan anggota Miftah Farid, S.H.I. dan Mukhlisin, S.H.I., didampingi oleh 2 orang Panitera Pengganti H. Pahruddin, S.Ag., dan Husaini, S.H.I. serta 1 orang Hakim Mediator yakni Rahmatiah, S.Sy. dan 1 orang Petugas Administrasi Wahyudi.
Sekitar 09.30 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Sampit tiba di lokasi, dan disambut langsung oleh PJ Camat Mentaya Hilir Selatan beserta jajarannya.
Sidang digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yakni dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan menjaga jarak minimal 2 meter, semua yang hadir wajib menggunaka masker guna mencegah penularan Covid-19.
Covid-19 yang melanda saat ini tidak menyurutkan para pegawai Pengadilan Agama Sampit untuk tetap melaksanakan Program Kegiatan Sidang diluar Gedung/sidang keliling agar dapat memberikan pelayan yang terbaik kepada para pencari keadilan yang berada di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, sehingga para pencari keadilan menjadi sangat terbantu karena tidak perlu datang langung ke Kantor Pengadilan Agama Sampit.
Proses Sidang di luar gedung /siding Keliling pun dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana. (Tim Redaksi PA Sampit)
https://web.whatsapp.com/004e1f83-140e-4835-817e-6e724ce74479" src="https://docs.google.com/drawings/u/0/d/sLr20dUSyZjHVYkckyaiO7Q/image?w=33&h=33&rev=1&ac=1&parent=1EJbwheLs5tGBI7V7O6JL4LunZB-XwrdhceOTsLVI6EY" width="33" height="33" style="border-width: initial; border-style: none;">