header pta Baru

3 Orang Agen Perubahan (Agent of Change) Pengadilan Agama Sampit

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Sampit

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 1396Posted in Sampit

3 Orang Agen Perubahan (Agent of Change) Pengadilan Agama SampitD:BERITABERITA 2020APRILperubahan1.jpg

 

Sampit |www.pa-sampit.go.id

Bahwa dalam dan untuk kelancaran pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dipandang perlu untuk membentuk Agen Perubahan sebagai pendorong tercapainya suatu perubahan.

Setelah beberapa waktu yang lalu diadakan voting pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Sampit oleh seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Agama Sampit, maka diperoleh hasil bahwa yang menjadi agen perubahan pada Pengadilan Agama Sampit berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/419/PS.00/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Penetapan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Sampit Tahun 2020  yaitu: Raudah, S.H. (Bagian Kesekretariatan), Dwi Purwatiningsih, S.H. (Bagian Kepaniteraan) dan Wahyudi (PPNPN). 

Dan pada hari Senin (06/04/2020) selesai dilaksanakannya Apel Senin pagi diserahkan Piagam Penghargaan dan Selempang oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. kepada 3 orang Agen Perubahan tersebut. 


D:BERITABERITA 2020APRILperubahan.jpg

Agen Perubahan memiliki peran :

  1. Sebagai Katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Sampit masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Sampit menuju kearah yang lebih baik.

  2. Sebagai Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Sampit menuju kearah yang lebih baik.

  3. Sebagai Pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Sampit yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan Pengadilan Agama Sampit menuju Pengadilan Agama Sampit yang lebih baik.

  4. Sebagai Mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Sampit terkait dalam proses perubahan.

  5. Sebagai Penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di Pengadilan Agama Sampit dengan para pengambil keputusan. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media