“Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Masyarakat” Amanat Ketua Pengadilan Agama Sampit
“Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Masyarakat” Amanat Ketua Pengadilan Agama Sampit
Sampit | www.pa-sampit.go.id
Pada hari Senin (06/04/2020) sebagaimana yang rutin dilaksanakan Apel Senin pagi di PA Sampit, dan ini merupakan Apel Senin terakhir yang dilaksanakan pasca dibuatnya sistem pelaksanaan kerja selama mewabahnya virus Corona Covid-19 yang berlaku dari tanggal 06 s.d. 21 April 2020, tepat pukul 07.30 WIB apel dimulai bertempat di teras depan kantor PA Sampit. Apel diikuti oleh unsur Pimpinan, Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, staf, para PPNPN serta Anggota Posbakum. Sebagai Pembina Apel kali ini adalah Ketua PA Sampit Norhadi, S.H.I., M.H. dan Pemimpin Apel Agus Heriyanto (PPNPN).
Dalam amanatnya Ketua menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:
Pertama, bahwa malam Nishfu Sya’ban akan jatuh pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 bagi yang menjalankannya mari kita sama-sama berdo’a semoga umur kita dipanjangkan, amal ibadah kita diberkahi dan terbebas dari virus Corona.
Yang kedua Insyaa Allah pada jam 10 nanti akan ada pemilihan Ketua Mahkamah Agung, agar disiapkan untuk menyaksikan live streaming dengan tetap menjaga jarak, dipersilahkan kepada yang ingin menyaksikannya dan bagi yang ada pekerjaan juga dipersilahkan tetap melaksanakan pekerjaannya, semoga berjalan lancar di tengah virus Corona.
Ketiga, Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkahamah Agung No. 02 tahun 2020 dan Surat Wakil ketua PTA Palangka Raya, maka Ketua mengambil beberapa kebijakan, sangat rentan sekali kalau kita tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker, karena siapa yang bisa menjamin kalau kita ini tidak kena virus, WHO juga sudah merekomendasikan agar memakai masker, jangan menganggap remeh seperti Italia yang akhirnya bablas.
Kebijakan Ketua, yaitu mulai hari tanggal 6 April 2020 s.d. 21 April 2020 masuk seperti biasa, tapi bila ada rekan-rekan ASN dan PPNP yang ingin WFH silahkan, dengan catatan atas persetujuan atasan langsung dan wajib mengisi daftar Lembar kegiatan. Ini Karena kondisi Sampit yang sekarang sudah Zona Merah.
Untuk jam kerja, saya sudah konsultasi dengan Wakil ketua PTA Palangka Raya, maka ditetapkan bahwa mulai besok sampai seterusnya tanggal 21 April 2020 masuk pukul 08.00 sd. 15.00 WIB, untuk petugs PTSP pukul 08.00 s.d 14.00. Ini dalam rangka untuk menjaga diri kita masing-masing, kita semua ingin sehat, kita semua mempunyai keluarga anak dan istri yang juga perlu kita jaga, bahkan saya menganut paham bahwa Hukum tertinggi itu adalah “Keselamatan Masyarakat”. demikian kata Pak Ketua mengakhiri amanatnya. (Tim Redaksi PA Sampit).