Penyemprotan Desinfektan Oleh BPBD Kotim Di Pengadilan Agama Sampit
Penyemprotan Desinfektan Oleh BPBD Kotim Di Pengadilan Agama Sampit
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Guna mencegah penyebaran virus Corona di Kota Sampit, maka pada hari Selasa (24/03/2020) Tim dari Badan Penanggulanggan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur sebanyak 5 orang melakukan penyemprotan desinfektan ke sejumlah perkantoran yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, tindakan penyemprotan desinfektan ini sebagai upaya mematikan virus yang hidup dan menempel pada media seperti kayu, besi, stainlees, kain, kulit, kaca dan lain-lain.
Penyemprotan dilaksanakan di seluruh ruangan yang ada di kantor Pengadilan Agama Sampit tanpa terkecuali, Ruang Sidang, Ruang Tunggu Sidang, Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang-ruang kerja dan lain-lain.
Menurut Petugas dari BPBD bahwa "Tindakan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat maupun instansi pemerintah secara kontinyu, karena apabila dilakukan hanya sekali saja akan sia sia mengingat media tempat berkembang virus corona sangat terbuka dan berisiko kepada manusia yang beraktivitas".
Ia juga mengatakan, untuk pembuatan disinfektan itu tidak lah sulit, .yakni dengan mencampur cairan seperti wifol atau jenis lain dengan bayclean dengan komposisi 1 liter air, dua tutup botol wipol dan 15 mili bayclean. "Itu sudah efektif untuk menangkal virus corona," ujarnya.
Dirinya berharap bagi petugas penyemprotan disinfektan dalam melaksanakan tugas tetap menjaga diri dengan cara menggunakan alat pelindung diri atau APD dengan benar dan selesai bertugas segera mandi, rambut, badan, tangan dan kaki harus tercuci dengan baik dan pakaian yang digunakan segera dicuci.
"Semoga bencana virus corona ini cepat berlalu dan kita semua sehat dan dalam perlindungan Allah SWT, Aamin," harapnya. (Tim Redaksi PA Sampit)