header pta Baru

Perkara Permohonan Diska Di PA Sampit Meningkat Pada tahun 2019

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sampit

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 827Posted in Sampit

Perkara Permohonan Diska Di PA Sampit Meningkat Pada tahun 2019


E:GAMBAROriginalsimages2.jpg

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Pengesahan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh DPR RI membawa sejumlah perubahan baru menyangkut pernikahan. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah klausal soal pengaturan ulang batas usia menikah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, yang dinaikkan menjadi 19 tahun. Ketentuan itu diyakini akan membuat permintaan dispensasi perkawinan membludak.

Pasca disahkannya revisi Undang-Undang  Nomor 1 Tahun Tahun 1974 tentang Perkawinan, permohonan dispensasi kawin di PA Sampit Kelas II melonjak tajam. Berdasarkan data yang di himpun pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terhitung dari bulan Oktober sampai dengan akhir Desember 2019, PA Sampit sudah menerima dan telah memeriksa 21 permohonan dispensasi kawin. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, yaitu dari bulan Januari sampai dengan September dimana permohonan dispensasi kawin yang diterima PA Sampit hanya 5 permohonan saja.

Panitera PA Sampit, Frislyasi, S.H.I. mengatakan, peningkatan perkara permohonan Dispensasi Kawin ini setelah direvisinya undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pada pertengahan bulan Oktober 2019. Usia minimal perempuan untuk menikah direvisi dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga calon pasangan perempuan yang usianya dibawah 19 tahun tidak bisa menikah. Perkara Dispensasi Nikah yang ditangani PA Sampit Kelas II mengalami kenaikan ditahun 2019 dibandingkan tahun 2018, yang mana pada tahun 2018 Permohonan Dispensasi Kawin sebanyak 14 perkara, pada tahun 2019 meningkat menjadi 26 Perkara.

“Perkara Permohonan dispensasi kawin banyak kita terima setelah direvisi Undang-undang perkawinan. Yang belum mencapai usia 19 tahun tidak bisa menikah. Masyarakat rata-rata tidak tahu direvisi dan tanggal nikahnya sudah disepakati oleh pihak keluarga namun KUA menolaknya pada saat didaftarkan untuk menikah. jadi solusinya mengajukan dispensasi ke Pengadilan agar bisa menikah secara resmi di KUA”. Ujarnya. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media