header pta Baru

274. MEKANISME PENGELOLAAN BARANG OPERASIONAL KANTOR PENGADILAN AGAMA SAMPIT

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 231Posted in Sampit

Tampak Petugas Penerima dan Pemeriksa Barang  persediaan sedang melakukan pengecekan barang

 

Sampit| www.pa-sampit.go.id

PA SAMPIT.  Setiap rumah, kantor maupun instansi pasti mempunyai kebutuhan dan keperluan masing-masing dalam menunjang kelangsungan aktivitas sehari-hari. Begitu pula pada Pengadilan Agama Sampit keperluan dan kebutuhan yang wajib ada dan harus dipenuhi berupa barang ATK (alat tulis kantor) maupun kebutuhan rumah tangga lainnya seperti obat-obatan, tisu, sapu, pembersih lantai, sabun, pengharum ruangan dan masih banyak lagi lainnya. Di Pengadilan Agama Sampit pengelolaan barang kebutuhan rumah tangga dikelola oleh bagian Umum dan Keuangan dengan menunjuk secara khusus petugas penerima, pemeriksa dan penyimpan barang yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang  yang kemudian diinput kedalam aplikasi persediaan.

Tampak Sekretaris Pengadilan Agama Sampit ikut melakukan pengecek pembelian barang kebutuhan operasional kantor

 

Pembelanjaan dan pembelian barang kebutuhan kantor Pengadilan Agama Sampit rutin dilakukan oleh bagian Umum guna memenuhi kebutuhan dan keperluan sehari-hari dalam rangka menunjang kebutuhan operasional kantor. Dari hasil informasi yang disampaikan oleh petugas pengelola barang Pengadilan Agama Sampit Rico Bagus Dwi Hasworo, A.Md.S.I., bahwa didalam pengelolaan barang persediaan yang berbentuk konsumsi ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan Setelah barang keperluan dibeli. Langkah pertama petugas melakukan pengecekan terhadap barang belanjaan tersebut. Dalam langkah pengecekan, barang harus dicek satu persatu dan disesuaikan dengan nota barang yang ada seperti harga barang, jumlah barang, dan kondisi barang apakah telah sesuai atau tidak. Setelah dilakukan pengecekan barang oleh petugas penerima dan pemeriksa langkah selanjutnya dilakukan pembuatan berita acara penyerahan barang dari petugas pengadaan kepada petugas penerima dan pemeriksa barang dengan diketahui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Dikarenakan yang menjabat sebagai PPK di Pengadilan Agama Sampit tidak ada maka secara otomatis  jabatan PPK langsung di jabat oleh Sekretaris. Setelah semua selesai maka barang di simpan dalam rak penyimpanan barang kemudian diinput kedalam aplikasi persediaan yang bertujuan memberikan kemudahan pengelolaan stok barang persediaan untuk keperluan operasional kantor. (RA).

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media