273. PENANDATANGANAN KERJASAMA MoU PENGADILAN AGAMA SAMPIT DENGAN DINAS KESEHATAN KOTIM
Sampit│pa-sampit.go.id
PA.SAMPIT. Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DJA/HM.00.4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan. Kegiatan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Sampit berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Sampit.
Nampak Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Wiryawan Arif, S.H.I.,M.H saat menerima Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kotawaringin Timur
Kegiatan Penandatanganan Kerjasama tersebut dipimpin dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I dan Wakil Ketua Pendailan Agama Sampit beserta jajaran, sedangkan dari pihak Dinas Kesehatan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Umar Kaderi, S.H.,M.Sc.
Nampak Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani,S.H.I.,M.H.I saat melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kotim
Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut adalah :
- Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam Kerja Sama Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Sampit;
- Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai upaya untuk memastikan keadaan biologis anak yang berhak menikah dibawah umur, meningkatkan pengetahuan anak dan orang tua anak tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial sebelum memutuskan untuk melaksanakan perkawinan anak di bawah usia yang ditetapkan Undang-Undang di Kabupaten Kotawaringin Timur melalui peran yang terintegrasi antara Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Pengadilan Agama Sampit.
Nampak kehangatan dan keakraban Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani,S.H.I.,M.H.I beserta jajaran dengan Kepala Dinas Kesehatan Kotim
Dalam sambutannya Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I selaku Ketua Pengadilan Agama Sampit memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik ini dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dalam memberikan layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Sampit. Pungkasnya.
Dengan dilakukannya penandatanganan MoU tersebut Ketua Pengadilan Agama Sampit berharap sinergitas kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pengadilan Agama Sampit memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan masyarakat pencari keadilan. Kastalani mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama ini tidak berhenti hanya sebatas dengan Dinas kesehatan saja, melainkan kedepan kita akan melakukan kerjasama dengan dinas dinas terkait dengan skala yang lebih luas lagi. Imbuhnya (Redaksi/ikh).