header pta Baru

264. “SEPARUH AGAMA TELAH TERLAKSANA, SEPARUHNYA AGAR DIJAGA”  TAUSIAH KETUA PA SAMPIT PADA RESEPSI PERNIKAHAN

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 271Posted in Sampit

Sampit, 1 Agustus 2022

Berlokasi di kediaman mempelai pria pada resepsi pernikahan Saiful Anshari, SH., MH. dan Mariatul Jannah di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga Kabupaten KotawaringinTimur, atas permintaan pihak keluarga, Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. memberikan nasihat atau tausiah pernikahan untuk kedua mempelai.

 

Sebelum memberikan nasihatnya Ketua Pengadilan Agama Sampit pertama-tama mengucapkan selamat dan doa keberkahan bagi keduanya:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ

Selanjutnya mengutip pesan Imam Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin beliau memberikan petuah berharga agar setelah keduanya memenuhi separuh agama yang terletak pada pernikahan salah satunya untuk menjaga nafsu kemaluan, diharapkan pula untuk menjaga nafsu perut menjaga asupan atau konsumsi yang tidak baik atau haram.

Siapa yang menikah, berarti telah melindungi setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah agamanya yang kedua.” Ini merupakan isyarat tentang keutamaan pernikahan, yaitu dalam rangka melindungi diri dari penyimpangan, agar terhindar dari kerusakan. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah kemaluannya dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satu telah terpenuhi. Bersikaplah iffah (menjaga harga diri berbasis agama). Betapa banyaknya manusia yang tergelincir ke lembah kehinaan, akibat tidak dapat menjaga nafsu perut dan kemaluan. Mereka menjadi budak perut dan kemaluannya. Manusia yang sudah menjadi budak syahwat perut dan kemaluan itu, dia akan kehilangan rasa malunya, dan tidak lagi sensitif terhadap perbuatannya. Kalau anda berprofesi petani, pedagang, karyawan, swasta atau PNS jadilah yang jujur dan bersih agar terjaga dari kerusakan nafsu perut—selain nafsu kemaluan di atas”. urainya (MK).

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media