header pta Baru

218. SAYANGI DAN RAWAT GENSET BARANG MILIK NEGARA

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 249Posted in Sampit

Tampak dilakukannya pemeliharaan dan perawatan genset Barang Milik Negara Pengadilan Agama Sampit 

 

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Sumber daya listrik merupakan factor vital dalam menunjang pelayanan di Pengadilan Agama Sampit. Salah satu upaya Pengadilan Agama Sampit dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan salah satunya adalah dengan menyediakannya genset. Jika  aliran  listrik  tersedia maka aktifitas tentunya akan berjalan dengan lancar.  Genset  merupakan  peralatan  yang  begitu  penting  untuk melakukan back up listrik ketika PLN melakukan  pemadaman listrik. Untuk  memastikan genset dapat berfungsi secara optimal saat dibutuhkan, maka perlu dilakukan perbaikan dan perawatan  rutin  pada  genset  dan panel  genset.  Perawatan  genset dan panel  genset yang kontinue dapat menjamin jangka usia teknis peralatan lebih lama.

Berdasar dari hal itulah Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sampit dibawah intruksi dari Sekretaris Pengadilan Agama Sampit melakukan pemeliharaan dan perawatan Barang Milik Negara (BMN) berupa genset yang dijadwalkan rutin dilakukan.  

Tampak Sekretaris Pengadilan Agama Sampit sedang melakukan kontrol kondisi genset Pengadilan Agama Sampit 

Pemeliharaan dan perawatan genset dilakukan minimal 1 kali dalam 1 minggu dengan penanggung jawab adalah Satpam Pengadilan Agama Sampit. Pemeliharaan dan perawatan tersebut dapat berupa pemanasan mesin genset yang dilakukan minimal 15 menit, pemeriksaan aki genset, pemeriksaan bahan bakar, pemeriksaan sistem pembuangan dan pemeriksaan sistem kontrol. Bapak Sekretaris berpesan kepada para petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan agar menyayangi dan merawat genset Barang Milik Negara itu dengan penuh tanggung jawab. Karena mengingat proses untuk mendapatkan barang tersebut tidak mudah ditambah harga genset yang tidak murah, jadi sudah sewajarnya untuk dirawat dan di jaga agar jangka usia mesin dapat bertahan lebih lama. (RA).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media