66. SOSIALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN DIPA O4 TAHUN 2022
Sampit, Kamis tanggal 10 Februari 2022, memenuhi Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 519/DjA.1/KU.00/2/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 Tahun 2022, kegiatan tersebut diikuti oleh H. Asni, S, Ag selaku Sekretaris serta Anita Rahma Diyani, S.H.I selaku  Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sampit;
Dalam kegiatan tersebut dilakukan secara Virtual melalui Zoom Meeting, sedangkan point penting dalam kegiatan ini adalah membahas perihal Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Tahun Anggaran 2022 yaitu untuk Perjalanan Dinas Jurusita/Jurusita Pengganti menggunakan Akun 524119 (Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota), Pembayaran uang panggilan Jurusita/Jurusita Pengganti dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, Pembayaran uang Panggilan Jurusita/jurusita Penganti berdasarkan surat Tugas yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan, Pembayaran uang Panggilan Jurusita/Jurusita Pengganti tidak di catat di dalam Buku Jurnak Keuangan Perkara, sedangkan point penting lainnya yaitu mengenai biasa Proses menggunakan akun 521218 (belanja Persediaan), Panitera pengadilan membuat estimasi kebutuhan ATK secara berkala, Pembelian ATK dilakukan oleh Petugas yang di tunjuk oleh Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan yang terakhir ATK di catat ke dalam Aplikasi persediaan. (DP)