65. PELAKSANAAN SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA SAMPIT
Sampit, Kamis, 10 Februari 2022. Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Sidang di luar Gedung Pengadilan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Sampit. Sidang di luar gedung pada kesempatan kali ini dilaksanakan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Parenggean. Sidang ini dilakukan secara berkala di dua lokasi yaitu Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan direncanakan setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan yaitu setiap hari Kamis dan Jumat.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai, dipimpin oleh Bapak Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I,.M.H.I selaku Ketua Majelis dengan Ibu Barir Masna Af’idah, S.H.I. dan Ibu Santi, S,Sy sebagai Hakim Anggota didampingi H. Pahruddin, S, Ag sebagai Panitera Pengganti. (DP)