Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Materi dalam Kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah Angkatan I, II, dan III di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau
Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Materi dalam Kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah Angkatan I, II, dan III di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau sejak tanggal 30 Maret s.d 01 April 2022 pukul 10.00 s.d 11.30 WIB, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy mewakili Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau memberikan materi dalam Kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini dihadiri oleh para peserta didik dari 5 (lima) sekolah yang berbeda dengan peserta keseluruhan berjumlah 150 (seratus lima puluh) orang. Para peserta tersebut terbagi menjadi angkatan I, II, dan III dimana setiap harinya masing-masing angkatan berjumlah sebanyak 50 (lima puluh) orang.
Para pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan ini berasal dari sejumlah instansi yang menyampaikan materi berbeda-beda, yaitu :
a. Pengadilan Agama Pulang Pisau, dengan materi mengenai UU Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini dan Utamakan Pendidikan dan Pencegahan Pernikahan Dini;
b. Dinas Kesehatan, dengan materi mengenai Penurunan Angka Stunting Anak;
c. H.Mahfud, S.Pd.I., M.H. dengan materi mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan Remaja Masa Depan;
d. Najmudin, S.Ag., M.H dengan materi mengenai Hidup Berencana Itu Keren;
e. Fithriah, S.Ag. dengan materi mengenai Indonesia Menuju Generasi Emas;
Dalam pemaparan materinya, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan mengenai regulasi pencegahan pernikahan anak usia dini. Selain itu beliau juga menyampaikan mengenai faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, dampak pernikahan dini, dan solusi agar tidak terjadi pernikahan dini. Hal terpenting yang ditekankan yakni beliau mengajak kepada para peserta didik untuk mengutamakan pendidikan, menggapai cita-cita terlebih dahulu dan menunda untuk menikah di usia dini dikaitkan dengan berbagai resiko yang kemungkinan akan terjadi jika hal tersebut tetap dilakukan.
Tidak hanya materi yang disampaikan, namun di sela-sela pemaparan materi beliau juga mengajak peserta yang hadir untuk berdiskusi mengenai fenomena pernikahan dini yang terjadi di masyarakat saat ini. Bahkan beliau tidak segan untuk memberikan reward kepada peserta yang berani untuk menyampaikan pendapatnya.
Sebelum mengakhiri materinya dan untuk menambah motivasi para peserta didik dalam menimba ilmu, beliau juga menyampaikan setidaknya 4 (empat) mahfuzot (kata-kata mutiara bahasa arab) tentang pentingnya menimba ilmu, diantaranya yaitu:
مَـنْ أَرَادَ الـدُّنْيَا فَـعَلَيْهِ بِالـعِلْمِ وَمَـنْ أَرَادَ الأخِـرَةَ فَـعَلَيْهِ بِالعِـلْمِ وَمَـنْ أَرَادَهُمَـا فَعَلَيْـهِ بِالعِـلْم
“Barang siapa yang menginginkan dunia maka mesti dengan ilmu, barang siapa yang menginginkan akhirat mesti dengan ilmu, dan barang siapa yang menginginkan kedua-duanya maka mesti pula dengan ilmu.”
اُطْلُبُوا العِلْمَ مِنَ المَهْدِ إِلى اللَّحْدِ
“Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang lahad.”
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NF/Timred”