header pta Baru

Panmud Gugatan dan CPNS PA Pulang Pisau Ikuti Bimtek Pemberkasan Kasasi dan PK

Written by Saiful Imran on . Posted in Pulang Pisau

Written by Saiful Imran on . Hits: 1071Posted in Pulang Pisau

Panmud Gugatan dan CPNS PA Pulang Pisau Ikuti Bimtek Pemberkasan Kasasi dan PK 

 

D:\Jurnalisme\PA Pulang Pisau\Foto Berita\bimtek bembi.jpg

Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan Bimbingan Teknis Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali yang dilaksanakan di Hotel Bahalap Palangka Raya pada hari Kamis (24/10/2019). Bimtek ini diikuti oleh seluruh perwakilan Peradilan Agama tingkat pertama di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. 

Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari, Acara tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Drs. H. Shofrowi, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Drs. M. Sidiq, M.H (Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah), Mukti Ali, S.Ag., M.H. (Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah), serta seluruh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah.

Untuk mengikuti Bimtek ini PA Pulang Pisau mengirim 2 orang perwakilan yaitu H. Mariansyah Noor, S.Ag. yang merupakan Panitera Muda Gugatan PA Pulang Pisau dan Bemby Joviko, S.H. CPNS PA Pulang Pisau. Narasumber dalam bimtek ini adalah Drs. H. Abdul Gani, S.H., M.H., Panmud Perdata Agama Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan pegawai dan kualitas pelayanan dalam pengurusan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali baik secara manual maupun eletronik.

Dalam bimtek ini dijelaskan mengenai Pemberkasan Dokumen Eletronik menurut SEMA Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas SEMA Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Eletronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali baik mengenai subtansi perubahan, ruang lingkup e-dokumen, kedudukan e-dokumen, akibat tidak lengkapnya dokumen dan langkah mencetak barcode. Selain itu dijelaskan pula Prosedur Kasasi dan PK.

Permasalahan dalam pemberkasan kasasi dan Peninjauan Kembali yang sering terjadi pada tahun 2019 diterangkan pula oleh Narasumber baik yang berasal dari bundel A, bundel B dan Dokumen Eletronik. Pada bundel A permasalahannya biasanya adalah Nomor perkara dalam bundel A berbeda dengan bundel B, Bundel A tidak ada dalam berkas dan lain-lain. 

Pada Bundel B permasalahan biasanya pada relaas pemberitahuan isi putusan banding, tanggal, bulan dan tahun tidak jelas penulisannya, Relaas pemebritahuan isi putusan banding fotokopinya tidak dilegalisir dan lain sebagainya. 

Pada Dokumen Eletronik permasalahannya seputar E-Dokumen tidak sesuai dengan format RTF, malah menggunakan format PDF, E-Dokumen Novum tidak ada dan lainnya.

Semoga dengan adanya Bimtek ini pemberkasan Kasasi dan PK dapat dilaksanakan oleh semua satker dengan cepat, tepat, akurat dan efisien.

 

(Bembi)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media