Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Tandatangani Pakta Integritas dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Tandatangani Pakta Integritas dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Senin 03 Januari 2022, Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau tandatangani Pakta Integritas dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. Setiap awal tahun Aparatur Sipil Negara (ASN) membaca dan menandatangani pakta integritas. Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengatakan: “Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas merupakan penerapan pola pencegahan agar tercipta Pengadilan Agama Pulang Pisau yang bersih dan disertai Penetapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/06/M.PAN/04/2006, tentang Pelaksanaan Pakta Integritas, dan melalui SEMA Nomor 5 tahun 2011 mewajibkan kepada setiap Pimpinan Pengadilan pada saat diambil sumpahnya wajib untuk menandatangani Pakta Integritas, dan dipertegas/disempurnakan dengan Sema Nomor 3 tahun 2012 diberlakukan kepada seluruh aparatur pengadilan wajib menandatangani Pakta Integritas, ”kata beliau.
Selanjutnya juga Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menyampaikan: “Pakta Integritas ini tidak hanya sekedar ditandatangani maupun dibaca, tetapi juga harus dijalankan dengan sebaik-baiknya pernyataan atau janji mengenai komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan tujuan untuk mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya, ”ucap beliau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”