Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Sosialisasi PP RI Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS jo. Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS Secara Virtual
Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Sosialisasi PP RI Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS jo. Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS Secara Virtual
Senin Pagi, tanggal (27/12/2021), pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, serta para Panitera Muda Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tenang Penilaian Kinerja PNS jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring melalui zoom meting kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Sebelum masuk pada inti sosialisasi, acara ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Badilag Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan harapannya kepada seluruh Peradilan Agama di Indonesia agar pada tahun 2022 dapat menerapkan 2 peraturan ini dengan baik, yakni PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengganti dari PP Nomor 46 Tahun 2011, yang kemudian dirinci dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Mudah-mudahan sosialisasi dapat terlaksana dengan lancar dan dapat diikuti dan dipahami dengan baik oleh seluruh ASN yang mengikuti sosialisasi ini secara virtual, dan diimplementasikan dengan baik pada penerapannya.
Sosialisasi disampaikan oleh beberapa narasumber, yaitu Devi Anantha, S.E., ( Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur (MENPAN RB), Achmad Slamet Hidayat, S.Pd. M.Si, (Direktur Kinerja ASN (BKN), Sushan B. Sugiarto, S.Psi., MA, (Analis Kepegawaian Muda (BKN), HannanTauqiefie, ST, (Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai II A Badan Urusan Administrasi (MA). Semoga materi yang disampaikan dapat terserap dengan baik dan dapat dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan tersebut.
“ C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya). SN/Timred ”