header pta Baru

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Seminar Nasional Peran Mediator Syari'ah dalam Penyelesaian Perkara Hukum di Indonesia

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 290Posted in Pulang Pisau

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Seminar Nasional

Peran Mediator Syari'ah dalam Penyelesaian Perkara Hukum di Indonesia

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Jumat (24/12/2021) pukul 08.00 WIB, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy. menghadiri Seminar Nasional “Peran Mediator Syari'ah dalam Penyelesaian Perkara Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan oleh IAIN Salatiga secara virtual bertempat di ruang kerjanya. Seminar Nasional ini sangat menarik dan penting untuk diikuti. Terbukti Lebih dari 400 peserta yang terdiri dari kalangan akademisi maupun praktisi dari seluruh Indonesia turut hadir dalam seminar ini.

Sebelum disampaikan materi dari para narasumber yang memang berkompeten di bidangnya, kegiatan ini diawali Opening Speech oleh Dr. Siti Zumrotun, M.Ag (Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga) dan Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si. (Dekan Fakultas Syariah UIN Bandung). Setelah itu, disampaikan materi oleh Dr. H. Ramdani Wahyu Sururie, M.Ag., M.Si (Mediator Non Hakim PA Bandung yang juga sebagai Dosen Fakultas Syariah UIN Bandung) dan dilanjutkan oleh Pemateri Dr. H. Sutrisno, S.Ag., M.H., CM. (Ketua Umum APSI). Tidak hanya penyampaian materi, dalam seminar ini juga diberikan kesempatan bagi para peserta yang ingin bertanya kepada narasumber baik disampaikan melalui kolom chat maupun menyampaikan secara langsung.

Kepada tim redaksi, Nida menyampaikan menyambut baik adanya seminar ini. Selain bisa menambah khazanah keilmuan untuk menunjang peningkatan kualitas diri dalam pelaksanaan tugas kesehariannya, melaksanakan mediasi juga bisa menjadi ladang amal ibadah kita kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ - ١٠

Artinya:

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat”. (Q.S. Al-Hujurat: 10)

 

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya) NF/Timred”

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media