Ada Yang Baru di Pengadilan Agama Pulang Pisau (Sampul Akta Cerai)
Ada Yang Baru di Pengadilan Agama Pulang Pisau (Sampul Akta Cerai)
Pengadilan Agama Pulang Pisau selalu berinovasi serta memperbaiki tingkat pelayanan untuk mencapai pelayanan yang lebih baik sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan. Petugas pengambilan produk secara langsung menyerahkan Akta Cerai kepada salah satu pihak yang telah selesai perkaranya dan ada sesuatu yang baru tampak terlihat yakni amplop untuk Akta Cerai. Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap agar dengan adanya inovasi yang baru dapat meningkatkan estetika hukum di bidang pelayanan publik secara prima serta dapat memajukan Pengadilan Agama Pulang Pisau kedepannya.
Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta Cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga untuk hasil produk dari Pengadilan Agama Pulang Pisau agar tetap terjaga maruahnya serta menjaga citra pelayanan yang terbaik maka dibuatlah map akta cerai.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), GAW/Timred”