Panmud Gugatan PA Pulang Pisau Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa Magang
Panmud Gugatan PA Pulang Pisau Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa Magang
Pulang Pisau – Selasa, 09 November 2021. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I, mendapatkan tugas dari para pembimbing Praktikum Peradilan Agama Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Semester Ganjil tahun akademik 2021/2022 untuk memberikan materi mengenai Tugas Panitera Muda Gugatan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.7 tahun 2015.
Meskipun Mahasiswa magang yang berhadir pada hari Selasa, 9 November 2021 hanya berjumlah 3 (tiga) orang, namun tidak menyurutkan semangat dari Panmud Gugatan PA Pulang Pisau tersebut untuk menyampaikan materinya. Dimulai pada pukul 10.30 WIB, Kartini, S.H.I memulai kelas dengan perkenalan. Karena seperti kata pepatah “tak kenal, maka tak sayang”. Perkenalan tidak hanya dari Pemateri, namun juga dari para Mahasiswa.
Usai acara perkenalan, Panmud Gugatan PA Pulang Pisau tersebut melanjutkan dengan menampilkan Power Point mengenai tugas Panitera Muda Gugatan sesuai pasal 168 yaitu melaksanakan administrasi perkara di bidang gugatan. Selanjutnya yang bersangkutan menjelaskan mengenai beberapa fungsi Panitera Muda Gugatan berdasarkan Pasal 169 pada Perma No.7 tahun 2015. Diharapkan dengan adanya penyampaian materi mengenai tugas Panitera Muda Gugatan, para Mahasiswa magang memahami mengenai definisi dan bentuk dari sebuah Surat Gugatan, kegunaan dari uang panjar perkara dan bentuk transparansinya kepada masyarakat, kelengkapan berkas perkara gugatan dan administrasinya. Meskipun para Mahasiswa tersebut bukan dari Fakultas Hukum.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya)”, Yewtree/TimRed