header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Kuliah Umum & Kuliah Iftitah Oleh UIN Raden Fatah Palembang Melalui Zoom Meeting

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 268Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Kuliah Umum & Kuliah Iftitah Oleh UIN Raden Fatah Palembang Melalui Zoom Meeting

Rabu, 03 November 2021 pukul 09.00 WIB Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I. mengikuti  kuliah umum dan kuliah iftitah yang dilaksanakan oleh fakultas syari’ah dan hukum UIN Raden Fatah Palembang melalui zoom meeting. Membahas mengenai Hukum Islam Dalam Tatanan Sistem Hukum Nasional Indonesia, sebagai narasumber YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rektor UIN Raden Fatah Palembang  Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.si  menyampaikan: “Sejak di Undangkannya Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama  umat Islam telah memiliki data tersendiri yaitu Badan Peradilan Agama mulai dari tingkat pertama, banding dan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sistem hukum nasional Indonesia yang dominan sejauh ini merupakan adaptasi sistem hukum Eropa yang bersifat civil law yang menerapkan common law dalam bidang hukum keluarga. Lebih dari itu hukum Islam telah hadir dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai implementasi dari sila pertama dari pancasila. Beliau mengucapkan selamat bagi yang mengikuti kuliah umum tersebut semoga kita bisa mengambil manfaat dari yang disampaikan oleh narasumber, ”ucap beliau.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengatakan: “Sumatera Selatan ini mayoritasnya adalah Islam namun secara umum ada persoalan yang klasik yakni pemahaman hak-hak dan kewajiban dalam hukum masyarakat yang ada di Sumatera Selatan misalnya permasalahan mengenai tanah. UIN Raden Fatah Palembang menginspirasi lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki fakultas hukum agar nantinya para sarjana ada sejenis kuliah lapangan. Karena di Sumatera Selatan penyebaran Covid-19 telah melandai, ”tutur beliau.

YM Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengatakan: “Tema yang dibahas pada hari ini bersinggungan langsung dengan konteks Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang dasar 1945. Konsep yang dianut oleh Indonesia pada dasarnya yang relatif netral dalam arti tidak merujuk secara khusus dalam salah satu konsep utama dalam tradisi barat namun bercorak khas sesuai paradigma di negara kita. Hukum harus berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan negara yang tercermin dalam cita-cita nasional Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, ”kata beliau.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media