header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Turut Serta Mengikuti Zoom Meeting Mengenai Dialog Mahkamah Agung Dengan Family Court of Australia

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 281Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Turut Serta Mengikuti Zoom Meeting Mengenai Dialog Mahkamah Agung Dengan Family Court of Australia

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3372/DjA/HM.00/10/2021 mengenai Dialog Mahkamah Agung Dengan Family Court of Australia dengan tema perlindungan hak dan akses keadilan bagi perempuan dan anak secara zoom meeting tertanggal 04 Oktober 2021. Pengadilan Agama Pulang Pisau turut serta dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. serta para aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau yang mengikuti di tempat ruang kerjanya masing-masing.

Dalam kesempatan kali ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan: “Jumlah perkara yang diputus Pengadilan Agama pada tahun 2020 berjumlah 590.967 dengan rincian perkara perceraian 478.381 dan perkara lain 112.586, selain itu juga putusan yang memuat hak istri dan anak sejumlah 478.381 perkara. Perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya melibatkan anak berusia di bawah 18 tahun dan secara rata-rata di Indonesia setiap keluarga memiliki dua orang anak. Diperkirakan pada tahun 2020 lebih dari 950 orang anak terdampak perceraian orang tuanya dan 97% dari jumlah tersebut tidak memiliki jaminan hukum terkait pembiayaan kelangsungan hidupnya paska perceraian, ”kata beliau.

Selanjutnya materi yang disampaikan oleh Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M. menyampaikan: “Perlindungan terhadap hak perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas pembaruan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung, komitmen tersebut ditunjukkan dengan pokja perempuan dan anak yang menjadi motor pendorong yaitu Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019. Peran Hakim Pengadilan Agama dalam mengadili perkara perempuan adalah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya secara normatif, disamping itu juga harus memperhatikan kepentingan perempuan dan anak yang menjadi korban persengketaan dalam lingkup keluarga, ”kata beliau.

“Asas yang terkandung dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 adalah asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, asas kesetaraan gender, asas persamaan di depan hukum dan asas keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum. Di dalam semua asas tersebut terdapat tantangan dalam implementasinya yaitu adanya inkonsistensi persepsi hakim, adanya pertimbangan hukum yang menjauhkan perempuan untuk mendapatkan akses keadilan dan kurang adanya pengawasan yang ketat dalam implementasi Perma tersebut. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam Perma itu antara lain sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan, melakukan pengawasan, memahami atau menerapkan asas-asas dalam mengadili perempuan, tidak boleh menunjukkan sikap yang merendahkan, serta mempertimbangkan kesetaraan gender dalam peraturan Perundang-undangan, ”kata Amran Suadi.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media