header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Jalin Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 320Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Jalin Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau

Juma’at 17 September 2021 bertempat di ruang tunggu sidang, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau mengenai akselerasi pelayanan antara instansi teritegrasi melalui sistem inovasi Perubahan Elemen Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif. Kegiatan tersebut berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor W16-A/905/HM.01/VI/2021 mengenai tindak lanjut MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 14 Juni 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Subagijo, S.Sos., M.Kes. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., serta seluruh aparatur pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mengutamakan prokotol kesehatan yang ketat dengan menerapkan 5 M demi mencegah terjadinya penularan virus covid – 19.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengungkapkan “Sebenarnya antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelumnya telah ada mengadakan MoU, namun masa berlaku MpU tersebut sudah berakhir dan dengan adanya kerjasama ini merupakan bentuk sinegritas antar intansi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Penandatanganan MoU ini berupa pembuatan KTP ataupun Kartu Keluarga pasca terbitnya penetapan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Dengan tujuan masyarakat pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah, ”tutur beliau.

 

Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau Subagijo, S.Sos., M.Kes. mengatakan: “Sangat mendukung serta mengapresiasi dengan adanya kerjasama tersebut. Kerjasama ini merupakan sebuah inovasi yang dampaknya akan ke masyarakat khususnya di Kabupaten Pulang Pisau sehingga masyarakat tersebut mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak perlu waktu yang lama dalam memperoleh data kependudukan yang dibutuhkan. Beliau juga berharap semoga ke depannya nanti Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat memunculkan inovasi-inovasi lainnya yang dapat mempermudah masyarakat, ”kata beliau.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media