header pta Baru

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 348Posted in Pulang Pisau

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring

Pada hari Jum’at 10 September 2021 pukul 08.00 WIB Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. ikuti pembinaan teknis yustisial secara daring (online) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bertema “Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan”. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2970/DjA.2/PP.00.1/9/2021 mengenai pemanggilan peserta pembinaan teknis yustisial, tertanggal 07 September 2021.

Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H , mengatakan bahwa materi hari ini adalah tentang Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan, dalam praktik eksekusi yang ada sekarang masih tertunda dan ada yang sampai betahun-tahun. “Saya minta perhatian kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk mengambil langkah dan mengawasi pelaksanaan. Data tertunda permohonan eksekusi tersebut membuktikan bahwa tingkat kepastian hukum pelaksanaan putusan Pengadilan masih perlu perhatian kita. Seluruh pimpinan Pengadilan Tingkat banding yang memiliki perkara eksekusi tunggakan agar cepat diselesaikan, ”tutur beliau.

“Kembali mengingatkan bahwa putusan Pengadilan adalah mahkota Hakim sedangkan eksekusi putusan merupakan mahkota Pengadilan, apabila putusan tidak dapat dilaksanakan maka tentu saja kewibawaan semakin lama akan hilang dimata masyarakat. Mari kita bangun citra dan wibawa Pengadilan secara bersama-sama. Oleh sebab itu maka perlu upaya menjaga kualitas putusan dan memastikan putusan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan isi putusan. Apabila mencari jalan keluar harus memiliki pikiran yang inovatif, ”tutur Aco Nur. 

 

Selanjutnya beberapa permasalahan dalam eksekusi dalam kesempatan kali ini disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.M. menyampaikan: “Eksekusi yang tertunda ada 610 perkara sehingga untuk seluruh aparatur diharapkan menjaga kualitas putusan agar tidak melanggar hukum acara. Eksekusi yang dijalankan oleh Pengadilan ada beberapa eksekusi yaitu

  1. Eksekusi pembayaran sejumlah uang (Pasal 196 HIR/ 207 RBg);
  2. Eksekusi untuk melakukan sesuatu perbuatan;
  3. Eksekusi Riil (Pasal 1033 Rv)/Jaminan;
  4. Fiat Eksekusi;
  5. Eksekusi terhadap Grose Akta Hipotik;
  6. Eksekusi putusan arbitrase;
  7. Eksekusi putusan serta merta dan provisional, ”kata beliau.

“Tahapan pelaksanaan eksekusi ada 5 (lima) tahapan yaitu permohonan eksekusi ke Pengadilan, sidang insidentil dan BAS pemeriksaan terhadap tereksekusi, persiapan eksekusi yang dilakukan setelah 8 hari adanya aanmaning, perintah dan pengawasan eksekusi dan berita acara eksekusi. Selanjutnya apabila eksekusi yang tidak dapat dijalankan: harta kekayaan eksekusi tidak ada,  putusan bersifat deklaratoir, barang atau objek eksekusi berada pada pihak ketiga yang tidak disertakan sebagai pihak, tanah sebagai objek eksekusi tidak jelas, perubahan status tanah menjadi tanah negara, adanya pernyataan pailit, ada 2 (dua) putusan yang saling berbeda, dan barang objek eksekusi berada diluar negeri, ”ucap Amran Suadi.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media